RELUNG.ID — Sebuah kejadian pencurian kambing melibatkan pasangan suami istri terjadi di Desa Kota Gading, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan.
Pada Kamis (4/7/2024) sekitar pukul 15.30 WIB, saksi Yasir melihat pasutri tersebut berboncengan sepeda motor dan berhenti di pinggir jalan. Salah satu dari mereka turun dari sepeda motor dan mengambil seekor kambing milik warga.
Yasir segera melaporkan kejadian tersebut kepada pemilik kambing yang rumahnya tidak jauh dari tempat kejadian. Setelah pemilik kambing dan Yasir kembali ke TKP, mereka menemukan kambing tersebut sudah dimasukkan ke dalam karung dan disembunyikan di balik pohon pisang yang tertutup semak-semak.
Kasat Reskrim Polres Empat Lawang, AKP Alpian, mengonfirmasi kejadian ini dan menyatakan bahwa satu terduga pelaku, Asmara Prianti (30), berhasil diamankan oleh warga bersama dengan barang bukti berupa satu ekor kambing hasil curian.
“Saat diamankan oleh warga, suaminya, Gusta, berhasil melarikan diri dan saat ini dalam daftar pencarian orang (DPO) serta sedang dalam pengejaran. Pelaku merupakan sepasang suami istri, namun sang suami melarikan diri sementara sang istri berhasil diamankan,” jelas AKP Alpian pada Senin (8/7/2024).
Dalam penangkapan ini, polisi berhasil menyita barang bukti berupa satu ekor kambing, satu sepeda motor Honda Genio warna hitam merah tanpa plat nomor, satu karung warna hijau, dan satu helai tali rafia warna merah. Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP yang mengatur tindak pidana pencurian dengan ancaman maksimal hukuman penjara selama 7 tahun. [AYK]

