RELUNG.ID – DPP PDI Perjuangan menyetujui pemecatan dan proses Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Sumsel dari Fraksi PDI Perjuangan yaitu Dedi Sipriyanto.
Dedi Sipriyanto merupakan suami Wakil Walikota Palembang dianggap melanggar SK DPP Nomor 25A yang mengatur sistematika dan syarat-syarat calon mekanisme yang pegang oleh partai.
Suami Wawako Palembang ini dikabarkan mencalonkan diri sebagal Caleg dari Partai NasDem.
Baca Juga: Anime Hell’s Paradise Season 1 Berakhir, Siap-siap Season ke-2 Bakal Hadir!
Bendahara DPD PDI Perjuangan Sumsel, Yudha Rinaldi mengakui hal tersebut. Dia mengatakan, persetujuan ini sudah dikeluarkan dan tinggal menunggu urusan dengan eksternal dan melapor ke DPRD Sumsel terkait PAW tersebut.
“Setelah melapor maka DPRD Sumsel akan minta ke KPU Sumsel bahwa benar ini dan juga bersurat Kemendagri melalui Gubernur Sumsel,” katanya.
Untuk PAW dari Dedi Sipriyanto ini yaitu dirinya sendiri. Karena, suara nomor dua terbanyak setelah Dedi Sipriyanto.
“Kalau prosesnya lancar, Insya Allah Juli pelantikannya,” terangnya.
Dia mengaku sebelum dilakukan pemecatan dan PAW, pihaknya telah tiga kali melakukan pemanggilan terhadap suami Wawako Palembang ini.
Tujuannya agar Dedi dapat mengklarifikasi. Namun, Dedi tidak pernah hadir.
Baca Juga: Tidak Kalah dari Nasi, Ini Manfaat Roti
“Jadi kami tidak semena-mena memecatnya walaupun sudah tahu dia (Dedi) telah pindah partai,” pungkasnya.
