Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»Pecatan Polisi Muratara Ditangkap, Modusnya Penipuan Transaksi
Hukum

Pecatan Polisi Muratara Ditangkap, Modusnya Penipuan Transaksi

alwiBy alwi07/12/2022
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Tim gabungan Macan Linggau Polres Lubuklinggau, bersama Polsek Kota Padang Polres Rejang Lebong, Bengkulu meringkus pelaku tindak pidana pencurian yakni Arham Basofi alias Yan, (28).

Pelaku Yan diketahui merupakan pecatan Polisi, warga Desa Purwodadi, Kecamatan Nibung, Kabupaten Muratara, Sumsel. Tersangka ditangkap lantaran melakukan penipuan dengan modus transaksi transfer bodong terhadap korbannya melalui penarikan Brilling BRI.

Pencurian tersebut terjadi diwilayah hukum Polsek Kota Padang. Dan dialami korban Aditya yang terjadi di rumah toko (ruko) miliknya di Kelurahan Bedeng SS, Kecamatan Kota Padang, Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu.

“Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp6.500.000 dan melaporkannya ke Polsek Kota Padang,” kata Kasat Reskrim, AKP Robi Sugara didampingi Kanit Pidum, Ipda Jemmy Amin Gumayel.

Dia menjelaskan, kejadian tersebut terjadi pada Senin (5/12). Berawal adanya berita viral di media sosial (medsos) tentang saudara Ardi, driver maxim Lubuklinggau diduga telah melakukan pencurian. “Pencurian dengan modus transaksi transfer bodong terhadap korban Aditya melalui penarikan Brilling BRI di toko milik korban di Kota Padang (Bengkulu) bersama dengan seorang laki-laki sebagai penumpangnya,” ujarnya
Kemudian saudara Ardi membuat klarifikasi dengan Tim Macan Linggau Sat Reskrim Polres Lubuklinggau terkait dengan viralnya video tersebut.

Setelah melakukan introgasi awal terhadap saudara Ardi, diduga yang terlibat tindak pidana pencurian adalah Yan.

Selanjutnya Tim macan Linggau melakukan koordinasi dengan Polsek Kota Padang (Bengkulu) terkait dengan peristiwa yang terjadi. Setelah dikonfirmasi dan hasil koordinasi, dibenarkan oleh pihak Polsek Kota Padang.

“Adanya informasi tenyang laporan itu, pihak Polsek Kota Padang menghubngi Polres lubuklinggau dan langsung berangkat untuk melakukan penyelidikan lanjutan dan mencari keberadaan pelaku” bebernya.

Koordinasi tersebut, selanjutnya Tim Macan Linggau melalukan backup Polsek Kota Padang untuk menangkap pelaku. Dan didapat informasi jika pelaku Arham Basofi alias Yan sedang berada di Wisma Kito di Kelurahan Batu Urip Taba, Kecamatan Lubuklinggau Timur I, Kota Lubuklinggau.

“Pelaku berhasil ditangkap dan diamankan tanpa perlawanan,” ungkap Kasat Reskrim.

Selain itu berikut pula diamankan barang bukti 1 unit Handpone (HP) Oppo dan ATM Bank BCA milik tersangka Arham Basofi.

“Tersangka mengakui perbuatannya,” timpal Kasat Reskrim.

Kasat Reskrim menambahkan, tersangka Arham merupakan anggota Polri aktif dari tahun 2015 sampai dengan akhir 2021. Dan putusan PTDH terhadap tersangka karena disersi pada bulan Desember 2021. Diketahui, terakhir tersangka dinas di Kesatuan Polres Muratara.

Adapun modus pencurian yang dilakukan tersangka yakni dengan cara penarikan di loket Brilling BRI bersama korban Aditya.

“Saat itu tersangka minta ditarikan uang senilai Rp6.500.000 dengan cara tersangka mentransfer ke Rek BRI milik korban melalui ATM BCA miliknya melalui alat EDC Electronic Data Capture,” kata Kasat Reskrim.

Kemudian dengan alasan pending, tersangka menunjukan bukti sudah transfer dari alat EDC. Namun print out tidak keluar. Dan tersangka juga menyampaikan bahwa dirinya adalah Polisi. Kebetulan pula saat itu tersangka mengenakan baju angkatannya dulu.

“Karena percaya, korban memberikan uang senilai Rp6.500.000 kepada tersangka,” ujarnya.

Selain itu tersangka Arham bersama saksi Ardi, berdasarkan hasil konfontir menerangkan bahwa sudah 4 kali ke warung yang ada layanan Brilling BRI. Namun yang ke empat di toko korban Aditya.

“Tersangka baru berhasil melakukan pencurian dengan modus tipu transaksi bank, kemudian tersangka Arham dan saksi Ardi terekam kamera CCTV dan di viralkan korbannya,” kata Kasat Reskrim.

Setelah berhasil melancarkan aksinya, tersangka minta diantarkan kembali ke Lubuklinggau. Dan memasukan uang hasil curiannya ke REK BCA miliknya. Selanjutnya tersangka menatik uang hasil curiannya ssbanyak Rp500 ribu yang digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.

“Sementara sisanya masih ada di Rek BCA milik tersangka,” pungkasnya.

Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleDicurigai Rencanakan Kudeta Bersenjata, 25 Orang di Jerman Ditangkap
Next Article Sah! UMK Muba Naik Jadi Rp3,5 Juta
alwi

Related Posts

Hukum

Rumah Dinas Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

09/10/20268 Views
Hukum

Penampakan Indra Kenz Kembali Masuk Lapas Tangerang Usai Pembebasan Bersyarat Dicabut

09/10/20266 Views
Hukum

Pembebasan Bersyarat Dicabut, Indra Kenz Dipindahkan ke Lapas Tangerang

09/10/20264 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,898 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,771 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,743 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?