RELUNG.ID – Seorang pekerja perempuan berusia 22 tahun di Makassar, Sulawesi Selatan, diduga menjadi korban pemerkosaan oleh majikannya. Ironisnya, perbuatan tersebut disebut dilakukan dengan keterlibatan istri pelaku yang merekam aksi pemerkosaan.
Peristiwa itu dilaporkan terjadi di rumah pelaku di wilayah Barombong pada rentang waktu 1–2 Januari 2026. Korban diduga disekap dan dipaksa berhubungan badan oleh majikannya, sementara istrinya merekam kejadian tersebut.
Pendamping korban, Alita Karen, mengatakan korban mengalami kekerasan seksual sebanyak dua kali. Pada aksi pertama, perekaman dilakukan secara tersembunyi, sementara pada kejadian kedua, istri pelaku merekam secara langsung.
“Korban disekap dan dipaksa bersetubuh dua kali. Aksi tersebut direkam, satu kali secara tersembunyi dan satu kali direkam langsung oleh istri pelaku,” ujar Alita saat mendampingi korban melapor ke Polrestabes Makassar, Sabtu (3/1/2026) dini hari.
Alita yang juga Sekretaris Yayasan Pemerhati Masalah Perempuan (YPMP) Sulsel menegaskan, tindakan tersebut merupakan kejahatan serius dan berlapis, mulai dari penyekapan, pemerkosaan, hingga eksploitasi korban melalui perekaman video.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Kota Makassar, Ita Isdiana Anwar, membenarkan adanya laporan tersebut. Pihaknya saat ini tengah melakukan pendampingan dan asesmen terhadap korban.
“Korban sudah melapor dan saat ini sedang dalam proses asesmen di UPTD PPA,” kata Ita. (KPB)

