RELUNG.ID – Polrestabes Palembang meringkus pelaku pencopetan di PTC Mall Palembang yang viral di media sosial beberapa waktu lalu.
Pelaku yakni Yamin (31) dan Yuliana (46) warga Ogan Baru Kecamatan Kertapati, Palembang. Keduanya merupakan Pasangan Suami Istri (Pasutri).
“Dua pelaku ini ditangkap kemarin, tanpa perlawanan,” kata Kanit Pidum Polrestabes Palembang, AKP Robert Sihombing, Kamis (2/1).
Berdasarkan pengembangan, ternyata salah satu dari pelaku ini merupakan residivis dengan kasus yang sama dan sempat ditangkap. Kedua pelaku ini juga kerap melakukan aksi pencopetan di Kawasan Pasar 16 Ilir Palembang. “Kedua pelaku ini diancam Pasal 362 KUHP dengan hukuman di atas lima tahun penjara,” pungkasnya.
Seperti diketahui, aksi pencopetan di PTC Mall Palembang ini viral di media sosial. Berdasarkan rekaman kamera pengawas, pelaku pencopetan diduga seorang perempuan yang mengenakan jilbab hitam serta membawa sejumlah barang ditangannya.
Wanita yang diduga pelaku mulanya tampak mendekati, hingga menyenggol korban yang saat itu sedang melihat barang di rak penjualan. Berselang beberapa detik, terlihat ada seorang pria yang diduga merupakan komplotan pelaku. Pria itu berjalan melewati bagian belakang korban dan juga menyenggolkan tubuhnya di tas korban.
Baca Juga: Gunakan Knalpot Brong, Siap-siap Disita dan Ditilang!
Karena korban merasa hanya disenggol oleh dua diduga pelaku, dirinya tidak menyadari jika resleting tasnya dibuka dua orang tersebut hingga kehilangan satu Smartphone Samsung A52s.
Akibat kejadian tersebut, korban Zahira Difa Zahrani (17) melaporkannya ke Polrestabes Palembang.

