RELUNG.ID – Pelaku penusukan dan penembakan Debt Collector, Aiptu FN akhirnya menyerahkan diri ke Polda Sumsel.
Didampingi tim kuasa hukumnya Rizal Syamsul, Aiptu FN langsung menjalani pemeriksaan terkait kasus penusukan dan penembakan yang dilakukannya terhadap debt collector.
Dimana, kasus ini terjadi di parkiran Palembang Squre Mall Jalan POM IX, Kecamatan Ilir Barat I Palembang pada Sabtu (23/3) sore.
Kabid Propam Polda Sumsel, Kombes Pol Agus Halimuddin mengakui, jika Aiptu FN telah menyerahkan diri ke Bidpropam Polda Sumsel, dan telah menjalani pemeriksaan.
Barang bukti mobil Avanza yang ada di TKP saat kejadian sudah diamankan bersama STNK, baju, kemudian sangkur yang digunakan Aiptu FN saat kejadian.
Hanya saja, senjata api air soft diakui Aiptu FN dibuangnya ke Sungai dari Jembatan Musi 6.
“Sangkur yang digunakan bukan sangkur dinas melainkan sangkur yang dijual beli ditempat umum,” katanya, Senin (25/3).
Berdasarkan keterangan dari Aiptu FN, jika aksi tersebut dilakukannya karena panik saat menghadapi dua orang yang tidak dikenalinya yang berusaha mengambil paksa kendaraannya.
Meski demikian, dalam rangka pengamanan maka pihaknya melakukan penahanan dan penempatan khusus (Patsus) Aiptu FN selama tiga puluh hari.
“Untuk pidananya ditangani Ditreskrimum sedangkan aspek pelanggaran yang ditangani Bidpropam Aiptu FN terbukti melanggar kode etik Polri terkait pelanggaran etika kelembagaan dan etika kemasyarakatan serta etika kepribadian,” pungkasnya.

