Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Rumah Panggung di Bukit Baru Palembang Ludes Terbakar, Damkar Kerahkan Enam Mobil

11/10/2026

Komisi VIII DPR RI Soroti Karhutla Sumsel, Pemadaman Udara Terkendala Asap

11/10/2026

Kepergok Curi AC dan Tabung Gas, Dua Warga Tangga Buntung Ditangkap

11/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Regional»Pelaku UMKM Papan Bunga Palembang Minta Pemkot Tinjau Ulang Surat Edaran Tentang Penggantian Usaha dengan Tanaman Hijau
Regional

Pelaku UMKM Papan Bunga Palembang Minta Pemkot Tinjau Ulang Surat Edaran Tentang Penggantian Usaha dengan Tanaman Hijau

Eko Prasetyo JayawisudaBy Eko Prasetyo Jayawisuda10/04/2025
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Surat Edaran yang dikeluarkan Pemkot Palembang untuk UMKM Papan Bunga. Foto : Istimewa
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID – Pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) bidang usaha papan bunga di Palembang meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang untuk mengkaji ulang Surat Edaran (SE) Nomor 18 Tahun 2025 yang menyarankan penggantian usaha penyewaan papan bunga dengan tanaman produktif seperti buah-buahan. Menurut mereka, aturan ini dapat merugikan usaha mereka yang sudah berjalan sejak 2021.

Trikusmawan, pemilik Yasmin Florist Palembang, mengungkapkan kekecewaannya atas penerbitan surat edaran tersebut. Sebagai pelaku usaha papan bunga, dia menjelaskan bahwa usaha ini telah menjadi sumber utama pendapatannya, dan tidak ada usaha lain yang dijalankannya.

“Kami pendapatan hanya dari papan bunga, tidak ada yang lain lagi,” ungkap Tri.

Tri menegaskan bahwa usaha papan bunga tidak menambah tumpukan sampah karena sistem penyewaan dan pemasangan rakitan buket bunga yang ramah lingkungan. Papan bunga yang digunakan dalam berbagai acara di Palembang disewa, sehingga tidak menambah limbah. Selain itu, usaha ini juga membuka peluang pekerjaan bagi banyak orang, mulai dari perangkai bunga hingga sopir dan kernet pengantar pesanan.

Jika kebijakan tersebut diterapkan, Tri khawatir akan ada dampak besar terhadap perekonomian masyarakat Palembang.

“Kami memiliki sekitar 500 pengusaha papan bunga di Kota Palembang. Setiap pengusaha minimal memiliki satu sopir dan kernet, serta dua hingga tiga perangkai bunga. Jika kebijakan ini berlaku, banyak yang akan kehilangan pekerjaan,” jelasnya.

Lebih lanjut, Tri mengungkapkan bahwa banyak pelaku usaha papan bunga yang kini memiliki kewajiban pembayaran pinjaman Kredit Usaha Rakyat (KUR). Jika permintaan papan bunga menurun karena aturan ini, ia khawatir pelaku usaha akan kesulitan memenuhi kewajiban tersebut.

Menyikapi hal ini, Wali Kota Palembang, Ratu Dewa, memberikan klarifikasi bahwa Surat Edaran tersebut sifatnya hanya sebagai imbauan, bukan kewajiban yang harus dipatuhi.

“Ini sifatnya imbauan, bukan suatu keharusan,” jelas Ratu Dewa ketika dikonfirmasi.

Namun, para pelaku usaha papan bunga berharap Pemkot Palembang dapat meninjau kembali kebijakan tersebut untuk menjaga keberlanjutan usaha mereka, yang sudah menjadi mata pencaharian bagi banyak orang di kota ini.[THQ]

Papan Bunga Pemkot Palembang UMKM
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleTitiek Puspa Meninggal Dunia pada Usia 87 Tahun, Sang Putri: Ibu Pergi dengan Tenang
Next Article Lisa Mariana Disebut Masih Jualan Kue Apem
Eko Prasetyo Jayawisuda

Related Posts

Regional

Rumah Panggung di Bukit Baru Palembang Ludes Terbakar, Damkar Kerahkan Enam Mobil

11/10/20262 Views
Regional

Komisi VIII DPR RI Soroti Karhutla Sumsel, Pemadaman Udara Terkendala Asap

11/10/20262 Views
Regional

Kepergok Curi AC dan Tabung Gas, Dua Warga Tangga Buntung Ditangkap

11/10/20263 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,928 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,800 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,773 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?