RELUNG.ID — Yunita Tri Kumalasari (37), istri dari JA, oknum pejabat Ogan Komering Ulu Selatan (OKUS), menyampaikan kekecewaannya setelah laporan dugaan perzinahan yang melibatkan suaminya dihentikan oleh Satreskrim Polrestabes Palembang. Didampingi kuasa hukumnya, Mardiana, Yunita menilai suaminya seperti ‘kebal hukum’
“Polisi tidak menyentuh kasus suami saya, seolah dia kebal hukum. Padahal, saya telah menyerahkan bukti kuat, termasuk video perselingkuhan,” ujar Yunita kepada awak media, Jumat (27/12).
Selain melaporkan kasus ini ke Polrestabes Palembang, Yunita juga melaporkan JA ke Polda Metro Jaya. Ia menjelaskan bahwa dugaan perzinahan terjadi di dua lokasi, yaitu Palembang dan Jakarta, sehingga laporan tersebut diajukan ke dua institusi hukum berbeda.
Kuasa hukumnya, Mardiana, mengungkapkan rasa kecewanya terhadap penghentian penyelidikan di Palembang dengan alasan kurang bukti. Namun, ia memastikan laporan di Polda Metro Jaya masih berjalan.
“Kami tetap berjuang untuk keadilan klien kami. Meskipun laporan di Polrestabes Palembang dihentikan, kasus ini masih diproses di Polda Metro Jaya,” jelas Mardiana.
Yunita juga menyoroti kurangnya tindakan dari institusi tempat suaminya bekerja. Hingga saat ini, JA tetap menjabat tanpa adanya sanksi dari pimpinan, meskipun dugaan perzinahan ini mencoreng nama baik keluarga, institusi, dan norma agama.
“Saya berharap pemerintah bersikap adil. Perbuatan suami saya ini sangat mencoreng nama baik keluarga dan institusi,” tegas Yunita, seraya meminta Pemkab OKU Selatan dan Kementerian Dalam Negeri untuk mengambil langkah tegas.
Kuasa hukumnya, Mardiana, memastikan pihaknya tidak akan berhenti memperjuangkan keadilan untuk Yunita. Ia menyebut, langkah selanjutnya adalah membawa kasus ini ke Mabes Polri, Komnas Perempuan, dan Komnas HAM.
“Kami ingin memastikan kasus ini sampai ke meja hijau agar keadilan untuk klien kami dapat terwujud. Kami tidak akan berhenti sampai di sini,” tandas Mardiana.[AYK]

