RELUNG.ID – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional III Palembang mempertegas sikap nol toleransi terhadap pelecehan seksual di lingkungan perkeretaapian. Setiap pelaku terancam pemblokiran Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau blacklist sehingga tidak dapat lagi menggunakan layanan KAI.
Penegasan tersebut disampaikan KAI Divre III Palembang saat menggelar sosialisasi pencegahan pelecehan seksual bersama Komunitas Pencinta Kereta Api OPKA Sumsel di Stasiun Prabumulih, Minggu (28/12/2025).
Manager Humas KAI Divre III Palembang, Aida Suryanti, mengatakan sanksi tegas diberlakukan untuk memberikan efek jera dan rasa aman bagi penumpang.
“Kami tidak akan ragu menindak pelaku. Kereta api harus menjadi ruang publik yang aman bagi semua,” ujar Aida.
KAI menegaskan, penanganan kasus pelecehan seksual mengacu pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Setiap laporan, baik dari korban maupun saksi, akan langsung diproses bersama petugas dan aparat terkait.
Untuk mencegah kejadian serupa, KAI Divre III Palembang memperkuat pengawasan dengan pemasangan CCTV Analytics di stasiun dan di dalam rangkaian kereta. Teknologi ini berfungsi mendeteksi perilaku mencurigakan serta mempercepat identifikasi pelaku.
KAI juga menyediakan fitur Female Seat Map di aplikasi Access by KAI guna memberikan rasa aman tambahan bagi penumpang perempuan saat memilih tempat duduk.
Pelanggan yang mengalami atau menyaksikan pelecehan seksual diminta segera melapor kepada petugas stasiun, kondektur, Polisi Khusus Kereta Api (Polsuska), atau melalui Contact Center KAI 121 dan WhatsApp 0811-2223-3121.
Melalui pengawasan ketat, sanksi tegas, dan keterlibatan komunitas, KAI Divre III Palembang menegaskan komitmennya menjaga layanan kereta api tetap aman, tertib, dan bebas dari kekerasan seksual. (SMP)

