RELUNG.ID – Kebijakan Presiden Prabowo Subianto memangkas anggaran Kementerian/Lembaga melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 mulai menunjukkan dampaknya pada berbagai sektor. Salah satu yang paling merasakan imbasnya adalah industri perhotelan, khususnya hotel berbintang 3 hingga 5.
Ketua Umum Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI), Hariyadi Sukamdani, mengungkapkan bahwa pihaknya telah memproyeksikan potensi kerugian yang bisa mencapai Rp 24,5 triliun akibat kebijakan penghematan anggaran ini.
“Kami sudah menghitung, potensi hilangnya pendapatan sektor perhotelan, khususnya untuk hotel bintang 3, 4, dan 5, bisa mencapai Rp 24,5 triliun,” ujar Hariyadi dalam konferensi pers Musyawarah Nasional (Munas) XVIII PHRI yang digelar secara virtual, Selasa (11/2/2025).
Menurut Hariyadi, besarnya potensi kerugian ini disebabkan oleh dominasi pasar pemerintah dalam industri perhotelan, yang mencapai sekitar 40 persen. Aktivitas pemerintah seperti rapat, perjalanan dinas, hingga kegiatan sosialisasi selama ini menjadi sumber pendapatan utama bagi banyak hotel di Indonesia.
Namun, hingga saat ini, PHRI mencatat belum ada pembatalan resmi dari instansi pemerintah terkait pemesanan hotel. Bukan karena adanya kelonggaran, tetapi karena memang belum ada pemesanan yang dilakukan sejak awal tahun.
“Belum ada pembatalan, karena memang belum ada order sama sekali. Jadi, bagaimana mau dibatalkan jika pesanannya saja belum ada?” jelas Hariyadi.
Kondisi ini terjadi karena anggaran untuk kegiatan pemerintah yang biasanya mendukung industri perhotelan sudah dibatasi sejak awal perencanaan. Akibatnya, instansi pemerintah belum bisa mengalokasikan dana untuk kebutuhan seperti rapat di luar kantor, perjalanan dinas, atau acara lainnya yang biasanya melibatkan pemesanan hotel.
Seperti diketahui, Presiden Prabowo memangkas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp 306,69 triliun. Kebijakan ini diatur dalam Inpres Nomor 1 Tahun 2025 yang ditandatangani pada 22 Januari 2025.
Dalam Inpres tersebut, Presiden menginstruksikan kepada seluruh pejabat di tingkat kementerian, lembaga, hingga pemerintah daerah untuk meninjau ulang penggunaan anggaran agar lebih efisien. Instruksi ini juga menyasar instansi besar seperti TNI, Polri, Kejaksaan, dan lembaga pemerintah non-kementerian lainnya.
“Karena memang semua anggaran sudah ditahan, tidak ada pergerakan untuk kegiatan seperti meeting, perjalanan dinas, dan sosialisasi. Itu yang membuat industri perhotelan mulai merasakan dampaknya,” tambah Hariyadi.
Dampak kebijakan ini menjadi tantangan baru bagi industri perhotelan yang baru saja bangkit dari tekanan pandemi COVID-19 beberapa tahun lalu. PHRI mengkhawatirkan bahwa jika kondisi ini berlanjut tanpa adanya strategi mitigasi, banyak hotel, terutama di daerah yang sangat bergantung pada kegiatan pemerintah, akan mengalami penurunan pendapatan yang signifikan.
PHRI berharap pemerintah dapat mempertimbangkan dampak kebijakan ini terhadap industri pendukung lainnya dan membuka ruang diskusi untuk mencari solusi yang saling menguntungkan.
“Kami mengerti pentingnya efisiensi anggaran negara, tetapi kami juga berharap ada kebijakan yang bisa mendorong pemulihan ekonomi di sektor pariwisata dan perhotelan,”tutup Hariyadi. [THQ]

