Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Bisnis»Pembatalan Kenaikan PPN Disambut Positif, Tantangan Sektor Ritel Masih Berat
Bisnis

Pembatalan Kenaikan PPN Disambut Positif, Tantangan Sektor Ritel Masih Berat

Eko Prasetyo JayawisudaBy Eko Prasetyo Jayawisuda02/01/2025
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Suasana Toko JM Lemabang/ist
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID – Keputusan pemerintah untuk membatalkan rencana kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen mendapat sambutan positif dari kalangan pengusaha, terutama di sektor ritel. Namun, berbagai tantangan yang dihadapi pelaku usaha ritel masih menjadi perhatian serius.

Corporate General Manager Affair JM Group, Denny Mulyawan, menyebut kebijakan ini memberikan angin segar bagi pengusaha ritel yang tengah berjuang menghadapi penurunan daya beli masyarakat.

“Kami sangat mengapresiasi keputusan pemerintah untuk membatalkan kenaikan PPN 12 persen dan membatasinya hanya untuk barang mewah. Ini langkah yang sangat membantu sektor ritel di tengah situasi ekonomi yang berat,” kata Denny, Kamis (2/1/2025).

Denny menjelaskan bahwa tarif PPN 11 persen saat ini sudah cukup membebani sektor ritel, terutama bagi toko offline yang menghadapi persaingan ketat dengan platform belanja online.

“Belanja online lebih diminati karena banyak yang tidak dikenakan pajak. Sementara, kami yang dikenai PPN 11 persen saja sudah sulit bersaing, apalagi jika pajak naik menjadi 12 persen,” ujarnya.

Menurutnya, kebijakan ini penting untuk mencegah semakin terpuruknya pasar ritel offline yang sudah mengalami tekanan dari perubahan pola belanja masyarakat.

Selain beban pajak, kenaikan upah minimum regional (UMR) sebesar 6 persen menjadi tantangan tambahan bagi pengusaha ritel. Denny mengkhawatirkan bahwa kenaikan ini dapat memicu gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) karena banyak perusahaan kesulitan memenuhi kewajiban gaji karyawan di tengah pendapatan yang stagnan.

“Kenaikan UMR menambah beban biaya operasional kami. Jika kondisi ini terus berlanjut tanpa kebijakan pendukung, gelombang PHK bisa menjadi tidak terhindarkan,” tegas Denny.

Denny juga mengusulkan agar pemerintah memberlakukan pajak yang setara untuk pedagang online, sehingga tercipta persaingan yang adil antara ritel online dan offline.

“Jika pedagang online dikenakan pajak yang setara, maka persaingan akan lebih sehat, dan sektor ritel offline tidak akan kalah saing,” jelasnya.

Denny berharap pemerintah tidak hanya membatalkan kenaikan PPN, tetapi juga menciptakan kebijakan lain yang mendukung keberlangsungan sektor ritel.

“Pemerintah harus memperhatikan kondisi sektor ritel secara menyeluruh agar kami bisa tumbuh bersama, bukan justru semakin terpuruk,” pungkasnya.

Keputusan pemerintah membatalkan kenaikan PPN dipandang sebagai langkah awal yang baik, namun perhatian terhadap tantangan lain di sektor ritel sangat diperlukan untuk menjaga stabilitas ekonomi dan lapangan kerja. [TRA]

PPN 12 Persen Ritel
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticlePoco X7 Pro Hadir dengan Edisi Iron Man, Berikut Jadwal Peluncuran dan Spesifikasinya
Next Article Mulai Tahun 2025, OJK Terapkan Batas Bunga Harian Pinjaman Online Baru, Berikut Rinciannya
Eko Prasetyo Jayawisuda

Related Posts

Regional

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/20266 Views
Regional

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/20265 Views
Regional

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/20262 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,898 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,771 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,743 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?