RELUNG.ID — Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek), Nadiem Makarim, mengumumkan pembatalan kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) tahun ini.
Keputusan tersebut diambil setelah Nadiem bertemu dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Kepresidenan pada Senin (27/5).
“Kami Kemendikbud Ristek telah mengambil keputusan untuk membatalkan kenaikan UKT di tahun ini,” ujar Nadiem setelah pertemuan.
Nadiem menjelaskan bahwa pihaknya akan mengevaluasi semua permintaan kenaikan UKT dari perguruan tinggi negeri (PTN). Evaluasi tersebut akan dilakukan satu per satu untuk memastikan bahwa tidak ada mahasiswa yang terdampak kenaikan UKT yang memberatkan.
“Kami akan mengevaluasi semua permintaan peningkatan UKT dari PTN. Jadi tahun ini tidak ada mahasiswa yang akan terdampak kenaikan UKT tersebut dan kami akan mengevaluasi satu per satu permintaan atau permohonan PT untuk peningkatan UKT, tapi itu pun untuk tahun berikutnya,” jelas Nadiem.
Sebelumnya, isu kenaikan UKT menuai kritik dari publik, terutama dari kalangan mahasiswa. Nominal kenaikan UKT dianggap terlalu tinggi dan berpotensi memberatkan mahasiswa serta keluarganya. Nadiem menyatakan dirinya memahami dan mencemaskan angka kenaikan UKT tersebut setelah mendengar aspirasi dari berbagai pihak.
“Jadi saya mendengar sekali aspirasi dari berbagai macam mahasiswa, keluarga, dan masyarakat mengenai concern mereka tentang peningkatan UKT di PTN. Dan memang setelah melihat beberapa angka-angkanya, itu juga membuat saya pun cukup mencemaskan,” kata Nadiem.
Dengan keputusan pembatalan kenaikan UKT ini, diharapkan tidak ada mahasiswa yang terdampak negatif dalam hal biaya pendidikan. Nadiem menekankan bahwa jika ada kenaikan UKT di masa mendatang, kampus harus memperhatikan asas keadilan dan kewajaran.
“Jadi ini benar-benar suatu hal, aspirasi yang kami dengarkan dari masyarakat dan juga kami ingin memastikan bahwa kalau pun ada kenaikan UKT harus dengan asas keadilan dan kewajaran. Untuk detailnya seperti apa kebijakannya akan dijelaskan nanti oleh Dirjen Dikti dalam waktu secepatnya,” tegasnya.

