RELUNG.ID- Kebijakan pembatasan jam pengisian solar bersubsidi di Sumatera Selatan dinilai sebagai indikator lemahnya tata kelola energi dan BBM subsidi di tingkat provinsi.
Ketua AIPI Sumatera Selatan sekaligus Pengamat Kebijakan Politik dan Sosial, Dr (c) Ade Indra Chaniago, M.Si, menilai kebijakan tersebut menunjukkan bahwa persoalan solar bukan sekadar antrean panjang, tetapi merupakan gejala dari masalah struktural yang sudah berlangsung lama.
Ade mengungkapkan, pembatasan waktu layanan solar melalui surat edaran Gubernur bukan solusi jangka panjang dan justru memperlihatkan kerapuhan sistem pengelolaan kebutuhan energi dasar masyarakat.
“Kalau kebijakan mendesak seperti ini muncul tiba-tiba, itu tanda ada persoalan manajemen BBM subsidi yang tidak dibenahi dari awal,” ujar Ade dalam keterangan tertulis, Sabtu (22/11/2025).
Menurutnya, pembatasan waktu pengisian solar menciptakan dampak berantai mulai dari antrean panjang, keterlambatan distribusi barang, hingga penurunan produktivitas sektor transportasi dan logistik. Hal tersebut, kata dia, menandakan proses perencanaan yang tidak komprehensif.
“Solar itu menjadi tulang punggung mobilitas ekonomi. Ketika pasokannya terganggu atau aksesnya dipersempit, efeknya langsung terasa di semua sektor,” tambahnya.
Ade menilai kebijakan yang berdampak luas seharusnya dirumuskan melalui pendekatan berbasis data, analisis beban kerja sopir, hingga pola konsumsi harian. Namun, kebijakan pembatasan solar justru terasa seperti reaksi spontan terhadap persoalan lapangan.
“Jika masyarakat harus mengantre berjam-jam setiap malam, berarti ada yang salah dalam perhitungannya. Masalah distribusi, pengawasan, dan kuota tidak boleh diselesaikan dengan mempersulit akses rakyat,” jelasnya.
Ia menegaskan bahwa upaya pembenahan BBM subsidi di Sumsel mestinya dimulai dari audit menyeluruh, termasuk memetakan titik kebocoran, pemanfaatan yang tidak tepat sasaran, hingga ketidaksesuaian alokasi.
“Kalau kuota tidak sesuai kebutuhan riil, itu harus dihitung ulang. Kalau distribusi tidak terpantau, perkuat pengawasan. Penyelesaian masalah energi tidak bisa hanya dengan membatasi jam operasional SPBU,” katanya.
Ade juga mendorong pemerintah daerah membangun forum dialog dengan sopir, pelaku usaha logistik, akademisi, dan komunitas masyarakat sebelum menetapkan kebijakan lanjutan.
“Energi adalah kebutuhan dasar. Kebijakan harus lahir dari proses partisipatif, bukan dari ruang tertutup,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa pembatasan solar seharusnya menjadi momentum evaluasi besar-besaran tata kelola energi di Sumsel, bukan sekadar aturan sementara.
“Ini saatnya pembenahan sistemik. Jika tata kelola BBM subsidi dibenahi dari hulu ke hilir, rakyat tidak lagi harus menanggung dampak kebijakan yang tidak efektif,” tutupnya. [YIP]

