RELUNG.ID — Pada Masa Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Lebaran 2024/1445 Hijriyah, Dinas Perhubungan Sumatera Selatan (Sumsel) akan Melakukan Pembatasan Operasional Kendaraan Angkutan Barang untuk 12 Hari
Palembang, 23 Maret 2024 – Dalam rangka menjaga keselamatan, keamanan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas serta angkutan jalan selama masa arus mudik dan arus balik angkutan Lebaran, Dinas Perhubungan Sumatera Selatan (Sumsel) akan melakukan pembatasan operasional kendaraan angkutan barang selama 12 hari.
Kepala Dinas Perhubungan Sumsel, Arinarsa JS, menjelaskan bahwa pembatasan operasional akan berlangsung mulai dari Jumat, 5 April 2024 pukul 09.00 WIB hingga Selasa, 16 April 2024 pukul 08.00 WIB. Larangan tersebut berlaku di ruas jalan tol dan non-tol di wilayah Sumsel.
“Pembatasan operasional ini bertujuan untuk mengoptimalkan penggunaan pergerakan lalu lintas pada ruas jalan provinsi di Sumsel,” tambah Arinarsa JS.
Pengaturan pembatasan operasional akan berlaku bagi truk dengan sumbu 3 atau lebih, kendaraan dengan kereta tempelan, truk dengan kereta gandengan, serta kendaraan yang digunakan untuk pengangkutan hasil galian tanah, pasir, batu, tambang, dan bahan bangunan.
Namun, kendaraan angkutan sembako, BBM, dan ambulance tetap diperbolehkan melintas. Kendaraan yang melanggar aturan akan dikenai sanksi teguran dan administrasi.
Larangan tersebut telah tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Sumsel Nomor 550/0939/DISHUB/2024, yang merupakan tindak lanjut dari Surat Keputusan Bersama (SKB) Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub, Kepala Korlantas Polri, dan Dirjen Bina Marga Kementerian PUPR Nomor KP-DRJD 1305/2024, Nomor SKB/67/11/2024, dan Nomor 40/KPTS/Db/2024 tertanggal 5 Maret.
Arinarsa JS juga menegaskan bahwa SK Gubernur Sumsel telah disampaikan kepada seluruh perusahaan transportir angkutan batu bara, pemilik IUP batu bara, serta pemilik kendaraan perusahaan ekspedisi dan angkutan barang.[RG]

