RELUNG.ID – Pengadilan Negeri (PN) Surakarta menerima gugatan wanprestasi yang diajukan oleh Auffa Luqmana, seorang calon pembeli mobil Esemka asal Jebres, Solo. Gugatan ini tidak hanya ditujukan kepada Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), tetapi juga Wakil Presiden Ma’ruf Amin dan PT Solo Manufaktur Kreasi, produsen mobil Esemka.
Kuasa hukum penggugat, Arif Sahudi, menjelaskan bahwa kliennya merasa dirugikan karena janji produksi massal mobil Esemka tidak terpenuhi, yang menurutnya merupakan bentuk wanprestasi dari para tergugat. Gugatan tersebut telah didaftarkan secara daring dengan nomor perkara PN SKT-08042025051.
Dalam gugatan tersebut, penggugat mencantumkan tujuh petitum sebagai berikut:
- Meminta PN Surakarta untuk menerima dan mengabulkan seluruh gugatan yang diajukan penggugat.
- Memohon agar pengadilan menyatakan para tergugat telah melakukan wanprestasi dengan tidak memenuhi janji untuk memproduksi mobil Esemka secara massal.
- Menyatakan bahwa wanprestasi tersebut telah menimbulkan kerugian material bagi penggugat senilai dua unit mobil pick-up Esemka dengan kategori harga terendah Rp 150 juta per unit, totalnya Rp 300 juta.
- Meminta pengadilan menghukum para tergugat untuk membayar kerugian senilai Rp 300 juta kepada penggugat.
- Memohon agar putusan pengadilan dapat dilaksanakan meskipun ada upaya hukum lain seperti banding, kasasi, atau peninjauan kembali.
- Meminta agar pengadilan menyita aset PT Solo Manufaktur Kreasi sebagai jaminan pembayaran kerugian, dengan rincian aset yang akan ditentukan kemudian.
- Memohon agar para tergugat dihukum untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
Penggugat mengklaim kerugian material karena gagal memperoleh mobil pick-up Esemka, yang sebelumnya dijanjikan akan diproduksi secara massal. “Kerugian ditaksir senilai dua unit mobil dengan harga per unit Rp 150 juta,” ujar Arif Sahudi.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak tergugat, termasuk Jokowi, Ma’ruf Amin, dan PT Solo Manufaktur Kreasi, belum memberikan tanggapan resmi terkait gugatan tersebut. Pengadilan Negeri Surakarta dijadwalkan segera memproses perkara ini sesuai prosedur hukum yang berlaku.
BUATKAN JUDUL BERITA

