Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»Pembeli Mobil Esemka Gugat Jokowi dan Wapres, Ini Isi Gugatannya
Hukum

Pembeli Mobil Esemka Gugat Jokowi dan Wapres, Ini Isi Gugatannya

Eko Prasetyo JayawisudaBy Eko Prasetyo Jayawisuda11/04/2025
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Gugatan yang didaftarkan secara online di PN Surakarta dengan nomor pendaftaran PN SKT-08042025051 terait gugatan untuk Jokowi atas kasus mobil Esemka. Foto: PN Surakarta
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID  – Pengadilan Negeri (PN) Surakarta menerima gugatan wanprestasi yang diajukan oleh Auffa Luqmana, seorang calon pembeli mobil Esemka asal Jebres, Solo. Gugatan ini tidak hanya ditujukan kepada Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), tetapi juga Wakil Presiden Ma’ruf Amin dan PT Solo Manufaktur Kreasi, produsen mobil Esemka.

Kuasa hukum penggugat, Arif Sahudi, menjelaskan bahwa kliennya merasa dirugikan karena janji produksi massal mobil Esemka tidak terpenuhi, yang menurutnya merupakan bentuk wanprestasi dari para tergugat. Gugatan tersebut telah didaftarkan secara daring dengan nomor perkara PN SKT-08042025051.

Dalam gugatan tersebut, penggugat mencantumkan tujuh petitum sebagai berikut:

  1. Meminta PN Surakarta untuk menerima dan mengabulkan seluruh gugatan yang diajukan penggugat.
  2. Memohon agar pengadilan menyatakan para tergugat telah melakukan wanprestasi dengan tidak memenuhi janji untuk memproduksi mobil Esemka secara massal.
  3. Menyatakan bahwa wanprestasi tersebut telah menimbulkan kerugian material bagi penggugat senilai dua unit mobil pick-up Esemka dengan kategori harga terendah Rp 150 juta per unit, totalnya Rp 300 juta.
  4. Meminta pengadilan menghukum para tergugat untuk membayar kerugian senilai Rp 300 juta kepada penggugat.
  5. Memohon agar putusan pengadilan dapat dilaksanakan meskipun ada upaya hukum lain seperti banding, kasasi, atau peninjauan kembali.
  6. Meminta agar pengadilan menyita aset PT Solo Manufaktur Kreasi sebagai jaminan pembayaran kerugian, dengan rincian aset yang akan ditentukan kemudian.
  7. Memohon agar para tergugat dihukum untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.

Penggugat mengklaim kerugian material karena gagal memperoleh mobil pick-up Esemka, yang sebelumnya dijanjikan akan diproduksi secara massal. “Kerugian ditaksir senilai dua unit mobil dengan harga per unit Rp 150 juta,” ujar Arif Sahudi.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak tergugat, termasuk Jokowi, Ma’ruf Amin, dan PT Solo Manufaktur Kreasi, belum memberikan tanggapan resmi terkait gugatan tersebut. Pengadilan Negeri Surakarta dijadwalkan segera memproses perkara ini sesuai prosedur hukum yang berlaku.

BUATKAN JUDUL BERITA

Jokowi Mobil Esemka Solo
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleEkspor Industri dan Pertambangan Sumsel Meningkat Tajam, Tiongkok Jadi Tujuan Utama
Next Article Koalisi Masyarakat Palembang Gugat Willie Salim, Desak Kapolrestabes Usut Kasus Rendang Hilang di BKB
Eko Prasetyo Jayawisuda

Related Posts

Hukum

Rumah Dinas Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

09/10/20268 Views
Hukum

Penampakan Indra Kenz Kembali Masuk Lapas Tangerang Usai Pembebasan Bersyarat Dicabut

09/10/20266 Views
Hukum

Pembebasan Bersyarat Dicabut, Indra Kenz Dipindahkan ke Lapas Tangerang

09/10/20264 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,873 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,745 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,719 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?