Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Mutasi Polri, Brigjen Irwansyah Kini Dipercaya Jadi Wakapolda Sumsel

11/10/2026

Kabut Asap Selimuti Pagar Alam, Kualitas Udara Masuk Kategori Tidak Sehat

11/10/2026

Polri Mutasi 199 Personel, Jabatan Kakorlantas dan Tiga Kapolda Berganti

11/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Politik»Pembina Relawan Ungu Bantah Dukungan Beralih ke HDCU, Tegaskan Komitmen pada Matahati
Politik

Pembina Relawan Ungu Bantah Dukungan Beralih ke HDCU, Tegaskan Komitmen pada Matahati

Eko Prasetyo JayawisudaBy Eko Prasetyo Jayawisuda11/10/2024
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Jubir Relawan Ungu, Foto : RELUNG.ID/AYK
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID — Relawan UNGU Sumsel dituding telah berpindah dukungan ke Pasang Calon (Paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Sumsel yakni Herman Deru-Cik Ujang (HDCU).

Namun statement tersebut langsung ditepis oleh Pembina Relawan UNGU, Lury Elza Alex yang diwakili Jubir Okta Alfarisi yang mengaku jika relawan UNGU tetap berada di barisan Paslon nomor urut 3 yakni Mawardi Yahya-Anita Noengrihati (Matahati).

“Sejak awal Relawan UNGU telah memberikan dukungan ke Matahati yang notabene juga didukung partai Golkar dan Pembina Relawan UNGU (Lurry) sebagai salah satu kader Golkar harus tegak lurus dengan partai, ” kata Okta, Jumat 11 Oktober 2024.

Selain itu orang-orang yang mengatasnamakan Relawan UNGU itu juga mengklaim telah memiliki Hak Kekayaan Intelektual (HAKI). Mengenai hal tersebut Okta menegaskan HAKI itu sudah kadaluwarsa pada 2018 dengan nomor pendaftaran idm:000219824.

Tak hanya itu HAKI yang didaftarkan untuk kegiatan tertentu yang tidak terkait dengan politik atau kegiatan organisasi massa (Ormas).

“Hak tersebut sudah kadaluarsa, dan kelasnya bukan untuk kegiatan politik, melainkan untuk penggunaan pribadi di level kelas 4-5,” tambah Okta.

Okta menjelaskan Relawan UNGU merupakan besutan dari Eliza Alex Noerdin yang merupakan istri dari eks Gubernur Sumsel periode 2008-2018 Alex Noerdin yang berdiri sejak 2008 silam tepatnya pada Pilgub Sumsel 2008.

“Relawan Ungu sejak awal bukan organisasi adalah gerakan yang mendukung kepemimpinan pro-rakyat yang diusung oleh Pak Alex Noerdin dan terbentuk dengan sendirinya terus berkembang serta menyebar dengan di berbagai macam daerah kabupaten/kota di Sumsel,” kata dia.

Untuk itu, Okta kembali menegaskan fokus utama Relawan UNGU saat ini mendukung gerakan Matahati, yang sejalan dengan visi pro-rakyat yang sejak lama diusung oleh Alex Noerdin.

“Kami ingin memastikan bahwa dukungan Relawan Ungu tetap berfokus pada kepentingan rakyat dan bukan terlibat dalam konsep politik pribadi yang tidak sejalan,” kata dia.

“Penegasan ini sekaligus meluruskan klaim-klaim yang menyebut Relawan UNGU mendukung kandidat yang tidak sesuai dengan prinsip-prinsip awal Relawan UNGU tersebut, ” tambah dia.

Sementara itu, Luhut Sinaga Kuasa Hukum Lurry Elza mengatakan pihaknya tidak akan menempuh jalur hukum terkait pencatutan nama Relawan UNGU karena sudah kadaluwarsa dan tidak dilindungi hak hukum khusus didalamnya.

“Sehingga didalam permasalahan ada orang yang merasa dirugikan terhadap penggunaan merk tersebut, yang paling utama harus memiliki dasar, jika memang tidak memiliki dasar, saya menilai kurang tepat untuk diajukan keberatan, saran saya dipastikan dulu legalitas formilnya terhadap potensi permasalahan atau keberatan yang akan diajukan,” kata dia

Selain itu Luhut menerangkan apabila ada sengketa harus dipastikan perbandingannya sama, baik ada kesamaan pokok dan kesamaan diruang lingkup itu dulu yang kita lihat, sehingga perbandingan permasalahan ini setara.

“Jika memang sudah bedah kelas maka dipastikan itu beda ruang lingkup dan itu bukan kualifikasi suatu permasalahan, jadi disini sudah tidak memiliki dasar hukum, bidang dan kelasnya berbeda serta kurang tepat, karena statusnya sudah kadaluwarsa,” kata dia.[AYK]

HDCU Matahati Relawan Ungu
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleKorupsi Kredit BNI Rugikan Negara Rp125 Miliar, Kepala Cabang Ditahan
Next Article Keluarga Siswi SMP Korban Pembunuhan di Palembang Minta Bantuan Hotman Paris
Eko Prasetyo Jayawisuda

Related Posts

Politik

Polemik Ijazah Gibran Usai Putusan MK, Istana: Bukan Tidak Ada tapi Belum Ditemukan

10/10/20263 Views
Politik

Dulu Terang-terangan Dukung Prabowo-Gibran Dua Periode, Begini Respon Jokowi Sekarang

10/10/20262 Views
Politik

Bobby Nasution Tanggapi Putusan MK soal Ijazah Gibran, Singgung Pendidikan Sarjana

10/10/20262 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,972 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,843 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,816 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?