RELUNG.ID – Pelarian Suharlan (34), pelaku pembunuhan terhadap staf Bawaslu OKU Selatan, Maria Simaremare, berakhir. Ia memilih menyerahkan diri ke Polsek Sukarami, Palembang, sebelum akhirnya diamankan Unit 5 Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel, Sabtu (28/3/2026).
Pengakuan Suharlan membuka tabir kasus pembunuhan yang sempat menggegerkan warga Muaradua. Ia mengakui telah menghabisi nyawa korban yang diketahui merupakan kekasihnya sendiri.
Sebelum peristiwa berdarah itu terjadi, pelaku sempat menginap beberapa hari di kontrakan korban di Perumahan Bukit Berlian, Desa Pelangki.
Kasat Reskrim Polres OKU Selatan, AKP Aston Sinaga, membenarkan penyerahan diri tersebut. Polisi bergerak cepat sejak jasad korban ditemukan.
“Dalam empat hari kami berhasil mengidentifikasi, melacak, dan mengamankan pelaku di Polsek Sukarami. Selanjutnya pelaku akan dibawa ke Polres OKU Selatan untuk proses hukum,” ujar Aston.
Tak hanya menangkap pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang milik korban yang sempat dikuasai tersangka. Di antaranya satu unit ponsel Oppo A95 warna putih dan dompet merah muda berisi identitas korban yang ditemukan di kawasan cor dak masjid dekat Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II Palembang.
Sementara itu, sepeda motor Honda Beat warna putih lengkap dengan surat-surat serta satu unit laptop Asus warna abu-abu disembunyikan pelaku di sebuah rumah kosong di Desa Karang Lantang, Kecamatan Muara Jaya, Kabupaten OKU.
Diketahui, korban Maria Simaremare ditemukan tewas bersimbah darah di samping tempat tidur pada Rabu pagi (25/3/2026). Luka sayatan di leher menjadi salah satu tanda kekerasan yang mengakhiri hidup korban.
Kasus ini tidak hanya soal pembunuhan, tetapi juga diiringi dugaan pencurian. Atas perbuatannya, Suharlan dijerat Pasal 458 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, terkait pembunuhan yang disertai tindak pidana lain. (MZN)

