RELUNG.ID — Mulai 1 Januari 2025, pemerintah memberlakukan PPN sebesar 12 persen dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) untuk kendaraan bermotor tertentu yang tergolong mewah.
Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 131 Tahun 2024, yang mengacu pada beberapa regulasi sebelumnya seperti PMK 15 Tahun 2023 dan PMK 42 Tahun 2022.
Jenis Kendaraan yang Dikenakan PPN dan PPnBM
1. Mobil di bawah 3.000 cc (termasuk hybrid):
– Tarif PPnBM: 15%-40%
– Besaran tarif didasarkan pada konsumsi BBM dan emisi karbon. Kendaraan yang lebih irit BBM dan rendah emisi dikenakan tarif lebih rendah.
2. Mobil 3.000 cc-4.000 cc (termasuk hybrid):
– Tarif PPnBM: 40%-70%
3. Kendaraan lain yang termasuk mewah:
– Mobil diesel: Kapasitas hingga 3.000 cc dan 3.000-4.000 cc.
– Mobil angkutan 10-15 orang (termasuk diesel): Kapasitas di bawah 3.000 cc dan 3.000-4.000 cc.
– Mobil kabin ganda (termasuk diesel): Kapasitas hingga 3.000 cc dan 3.000-4.000 cc.
– Mobil golf dan buggy: Untuk perjalanan di atas salju, pantai, dan gunung.
– Motor:
– Kapasitas 250 cc-500 cc: PPnBM 60%.
– Kapasitas di atas 500 cc: PPnBM 95%.
– Trailer dan semi-trailer: Untuk caravan atau kemah.
– Kendaraan bermotor listrik (EV): Masuk kategori mewah dan dikenai PPnBM.
4. Kendaraan dengan kapasitas isi silinder lebih dari 4.000 cc:
– Tarif PPnBM tertinggi, sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Pengenaan tarif PPN 12% dan PPnBM baru ini diperkirakan akan berdampak pada peningkatan harga jual kendaraan bermotor, terutama kendaraan dengan spesifikasi tinggi seperti mobil dan motor mewah. Konsumen perlu mempertimbangkan kenaikan harga ini, terutama bagi yang berencana membeli kendaraan pada awal tahun 2025.
Catatan Penting
– Besaran tarif PPnBM berbanding lurus dengan konsumsi bahan bakar dan emisi karbon. Kendaraan ramah lingkungan akan mendapat insentif berupa tarif lebih rendah.
– Untuk kendaraan listrik (EV), meskipun dikenakan pajak, insentif tertentu dari pemerintah mungkin masih berlaku untuk mendukung transisi ke energi bersih.
Pemberlakuan kebijakan ini merupakan langkah pemerintah untuk mengoptimalkan penerimaan pajak sekaligus mendorong penggunaan kendaraan yang lebih ramah lingkungan.[TRA]

