Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Pemerintah Naikkan PPnBM Kendaraan Mewah, Ini Daftarnya
Indeks

Pemerintah Naikkan PPnBM Kendaraan Mewah, Ini Daftarnya

Eko Prasetyo JayawisudaBy Eko Prasetyo Jayawisuda03/01/2025
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
BMW C400GT Foto: Istimewa
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID — Mulai 1 Januari 2025, pemerintah memberlakukan PPN sebesar 12 persen dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) untuk kendaraan bermotor tertentu yang tergolong mewah.

Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 131 Tahun 2024, yang mengacu pada beberapa regulasi sebelumnya seperti PMK 15 Tahun 2023 dan PMK 42 Tahun 2022.

Jenis Kendaraan yang Dikenakan PPN dan PPnBM

1. Mobil di bawah 3.000 cc (termasuk hybrid):

– Tarif PPnBM: 15%-40%

– Besaran tarif didasarkan pada konsumsi BBM dan emisi karbon. Kendaraan yang lebih irit BBM dan rendah emisi dikenakan tarif lebih rendah.

2. Mobil 3.000 cc-4.000 cc (termasuk hybrid):

– Tarif PPnBM: 40%-70%

3. Kendaraan lain yang termasuk mewah:

– Mobil diesel: Kapasitas hingga 3.000 cc dan 3.000-4.000 cc.

– Mobil angkutan 10-15 orang (termasuk diesel): Kapasitas di bawah 3.000 cc dan 3.000-4.000 cc.

– Mobil kabin ganda (termasuk diesel): Kapasitas hingga 3.000 cc dan 3.000-4.000 cc.

– Mobil golf dan buggy: Untuk perjalanan di atas salju, pantai, dan gunung.

– Motor:

– Kapasitas 250 cc-500 cc: PPnBM 60%.

– Kapasitas di atas 500 cc: PPnBM 95%.

– Trailer dan semi-trailer: Untuk caravan atau kemah.

– Kendaraan bermotor listrik (EV): Masuk kategori mewah dan dikenai PPnBM.

4. Kendaraan dengan kapasitas isi silinder lebih dari 4.000 cc:

– Tarif PPnBM tertinggi, sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Pengenaan tarif PPN 12% dan PPnBM baru ini diperkirakan akan berdampak pada peningkatan harga jual kendaraan bermotor, terutama kendaraan dengan spesifikasi tinggi seperti mobil dan motor mewah. Konsumen perlu mempertimbangkan kenaikan harga ini, terutama bagi yang berencana membeli kendaraan pada awal tahun 2025.

Catatan Penting

– Besaran tarif PPnBM berbanding lurus dengan konsumsi bahan bakar dan emisi karbon. Kendaraan ramah lingkungan akan mendapat insentif berupa tarif lebih rendah.

– Untuk kendaraan listrik (EV), meskipun dikenakan pajak, insentif tertentu dari pemerintah mungkin masih berlaku untuk mendukung transisi ke energi bersih.

Pemberlakuan kebijakan ini merupakan langkah pemerintah untuk mengoptimalkan penerimaan pajak sekaligus mendorong penggunaan kendaraan yang lebih ramah lingkungan.[TRA]

Harga Kendaraan Mewah Pajak 12 Persen
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleMau Jual iPhone 16 di Indonesia, Kemenperin Beri Dua Opsi Ini ke Apple
Next Article Begini Kronologi Tewasnya Pendaki Gunung Dempo Akibat Hipotermia
Eko Prasetyo Jayawisuda

Related Posts

Regional

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/20266 Views
Regional

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/20265 Views
Regional

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/20262 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,888 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,760 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,734 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?