Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Heboh! Nama Prajurit Ini Bikin Komandan Gemetar

11/10/2026

Truk PT MME Dikawal Melintasi Jalan Negara, Warga Pertanyakan Larangan Angkutan Batubara

11/10/2026

Rumah Panggung di Bukit Baru Palembang Ludes Terbakar, Damkar Kerahkan Enam Mobil

11/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Pemerintah Setujui WFA bagi ASN Jelang Lebaran, Ini Jadwal dan Tujuannya
Indeks

Pemerintah Setujui WFA bagi ASN Jelang Lebaran, Ini Jadwal dan Tujuannya

Eko Prasetyo JayawisudaBy Eko Prasetyo Jayawisuda19/02/2025
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Ilustrasi ASN. (Istimewa/net)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID – Usulan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) terkait kebijakan work from anywhere (WFA) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) menjelang Lebaran 2025 akhirnya disetujui. Kebijakan ini akan berlaku pada 24-27 Maret 2025 dan diharapkan dapat membantu mengurangi kepadatan arus mudik.

Persetujuan ini diberikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini. Menurut Rini, kebijakan menjelang hari libur nasional dan cuti bersama harus melibatkan berbagai pihak, termasuk Kemenhub dan kepolisian, untuk memastikan kelancaran mobilitas masyarakat.

“Seandainya instansi mau WFA, diperbolehkan, karena ada Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari dan Jam Kerja Instansi Pemerintah,” ujar Rini, Rabu (19/2/2025).

Ia menambahkan bahwa KemenPANRB akan mengeluarkan Surat Edaran (SE) guna mengatur persentase pegawai yang dapat bekerja dari mana saja.

Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menjelaskan bahwa WFA ini diusulkan lantaran Hari Raya Nyepi (29 Maret) berdekatan dengan Idul Fitri (31 Maret). Ia berharap kebijakan ini bisa mengurangi kepadatan arus mudik dengan memperpanjang periode perjalanan masyarakat.

“Asumsi kami, jika WFA mulai 24 Maret, pemudik akan memulai perjalanan sejak 21 Maret malam. Dengan begitu, kita bisa mengurai kepadatan arus mudik selama periode Lebaran,” kata Dudy.

Presiden telah memberikan arahan untuk membahas wacana ini lebih lanjut dengan kementerian dan lembaga terkait. Sejak Januari 2025, Dudy telah mengadakan koordinasi dengan berbagai kementerian guna memastikan kesiapan angkutan Lebaran 2025, termasuk mekanisme penerapan WFA.

Beberapa kementerian yang terlibat dalam koordinasi ini antara lain Kementerian Koordinator Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Kementerian BUMN, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Agama, serta Kementerian Kesehatan.

Dudy menegaskan bahwa dukungan lintas instansi sangat diperlukan demi kelancaran mudik Lebaran. Dengan penerapan WFA bagi ASN, diharapkan masyarakat bisa melakukan perjalanan dengan lebih aman, nyaman, dan lancar.[THQ]

ASN WFH
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleKecelakaan di Lubuklinggau, Mobil Pengantin Terbalik Akibat Pengendara Motor Anak-anak
Next Article DPRD Sumsel Siap Bersinergi dengan Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih
Eko Prasetyo Jayawisuda

Related Posts

Regional

Heboh! Nama Prajurit Ini Bikin Komandan Gemetar

11/10/20265 Views
Regional

Truk PT MME Dikawal Melintasi Jalan Negara, Warga Pertanyakan Larangan Angkutan Batubara

11/10/20268 Views
Regional

Rumah Panggung di Bukit Baru Palembang Ludes Terbakar, Damkar Kerahkan Enam Mobil

11/10/20263 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,947 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,817 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,790 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?