RELUNG.ID — Pemerintah Indonesia tengah mengupayakan penyusunan peraturan baru yang akan memberikan hak cuti melahirkan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) laki-laki.
Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) akan menjadi landasan hukum bagi implementasi hak cuti ini, sebagai bagian dari pelaksanaan Undang-Undang No. 20 Tahun 2023 tentang ASN.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas, menyampaikan bahwa RPP tersebut tengah digodok oleh pemerintah dan diharapkan selesai pada April 2024.
Dalam pernyataannya, Anas menekankan pentingnya peran suami dalam mendampingi pasangan saat proses kelahiran anak.
“Hak cuti mendampingi istri yang melahirkan menjadi hak ASN pria yang diatur dan dijamin oleh negara,” ujar Anas dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR RI, seperti yang dilansir pada Kamis (14/3).
Anas menjelaskan bahwa peraturan ini sejalan dengan tren global di mana banyak negara dan perusahaan multinasional telah menerapkan “cuti ayah” bagi karyawan pria yang istri mereka melahirkan. Pemerintah juga sedang mengumpulkan masukan dari berbagai pihak, termasuk DPR, terkait lama cuti yang diperlukan.
“Untuk waktu lama cutinya sedang dibahas bersama stakeholder terkait yang akan diatur secara teknis di PP dan Peraturan Kepala BKN,” tambahnya.
Diharapkan, implementasi hak cuti melahirkan bagi PNS laki-laki akan memberikan dukungan dan pengakuan terhadap peran penting ayah dalam mendampingi kelahiran anak, serta memperkuat ikatan keluarga yang harmonis.

