RELUNG.ID – Pemerintah kembali memperketat langkah pemberantasan impor pakaian bekas ilegal yang marak beredar di pasaran. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan, pihaknya tengah menyiapkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) baru untuk memperkuat larangan impor pakaian bekas yang sebelumnya sudah diatur melalui Permendag Nomor 40 Tahun 2022.
Aturan ini, kata Purbaya, akan menegaskan komitmen pemerintah dalam melindungi industri tekstil dalam negeri dari gempuran barang thrifting ilegal yang masuk tanpa izin resmi.
“Kita tidak bisa membiarkan barang ilegal beredar bebas sementara produk lokal justru mati. PMK ini akan mempertegas larangan dan memperberat sanksi bagi pelaku,” ujarnya saat ditemui di Menara Bank Mega, Senin (27/10/2025).
Dalam rancangan PMK tersebut, sanksi bagi pelaku impor ilegal akan dibuat lebih tegas dan menimbulkan efek jera. Barang-barang hasil impor ilegal akan langsung dimusnahkan, sementara pelakunya akan dijatuhi hukuman berat.
“Tidak hanya denda dan penjara, para pelaku juga akan kami blacklist seumur hidup dari kegiatan impor. Jadi tidak akan bisa lagi bermain di sektor perdagangan internasional,” tegasnya.
Purbaya menegaskan, langkah ini diambil demi menjaga keberlangsungan industri garmen dan UMKM dalam negeri yang selama ini dirugikan oleh maraknya peredaran pakaian bekas murah dari luar negeri.
“Negara harus hadir melindungi produsen lokal. Kalau terus dibiarkan, dampaknya bukan hanya ekonomi, tapi juga kesehatan masyarakat karena pakaian bekas tidak terjamin higienitasnya,” tambahnya.[THQ]

