RELUNG.ID – Dalam langkah untuk meningkatkan kesejahteraan pengemudi ojek online, pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan menetapkan kebijakan baru mengenai pemberian tunjangan hari raya (THR) untuk Lebaran 2025.
Kebijakan ini mewajibkan pengelola aplikasi ojek online untuk memberikan THR dalam bentuk uang tunai, bukan lagi sembako seperti yang dilakukan pada tahun-tahun sebelumnya.
Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer Gerungan, menyampaikan bahwa kebijakan ini dirancang agar para pengemudi dapat merasakan manfaat langsung dalam bentuk uang yang dapat digunakan sesuai kebutuhan masing-masing.
“Hari raya seharusnya membawa keberkahan ke rumah setiap driver. Dengan THR berupa uang tunai, kawan-kawan driver dapat lebih leluasa memenuhi keperluan mereka,” ujar Immanuel pada Senin (17/2/2025).
Kebijakan pemberian THR ini tidak lagi bersifat imbauan, melainkan menjadi kewajiban yang harus dipatuhi oleh seluruh aplikator ojek online. Pihak kementerian berencana mengeluarkan surat edaran atau Peraturan Menteri (Permen) yang mengatur secara tegas hal ini.
Immanuel mengungkapkan bahwa diskusi teknis dengan manajemen aplikator telah dilakukan untuk menyepakati bentuk bantuan hari raya tersebut. Hasil pertemuan menunjukkan bahwa meskipun aplikasi sudah menyiapkan dana THR, rincian teknis terkait pemberian – apakah akan berupa bonus atau bentuk bantuan lainnya – masih dalam tahap negosiasi.
“Kami berharap agar detail teknis segera difinalisasi sehingga THR berupa uang tunai bisa segera direalisasikan. Kami juga siap menindak tegas jika ada aplikator yang tidak melaksanakan kewajiban ini. Rencana sanksi pun tengah dirumuskan bersama biro hukum kami,” tegasnya.
Kebijakan baru ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi para pengemudi ojek online, sekaligus mendorong peningkatan kualitas layanan menjelang momentum Lebaran. Dengan demikian, para driver diharapkan semakin termotivasi untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.[THQ]

