Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Bisnis»Pemerintah Wajibkan THR Uang Tunai untuk Pengemudi Ojek Online Lebaran 2025
Bisnis

Pemerintah Wajibkan THR Uang Tunai untuk Pengemudi Ojek Online Lebaran 2025

Eko Prasetyo JayawisudaBy Eko Prasetyo Jayawisuda18/02/2025
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID – Dalam langkah untuk meningkatkan kesejahteraan pengemudi ojek online, pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan menetapkan kebijakan baru mengenai pemberian tunjangan hari raya (THR) untuk Lebaran 2025.

Kebijakan ini mewajibkan pengelola aplikasi ojek online untuk memberikan THR dalam bentuk uang tunai, bukan lagi sembako seperti yang dilakukan pada tahun-tahun sebelumnya.

Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer Gerungan, menyampaikan bahwa kebijakan ini dirancang agar para pengemudi dapat merasakan manfaat langsung dalam bentuk uang yang dapat digunakan sesuai kebutuhan masing-masing.

“Hari raya seharusnya membawa keberkahan ke rumah setiap driver. Dengan THR berupa uang tunai, kawan-kawan driver dapat lebih leluasa memenuhi keperluan mereka,” ujar Immanuel pada Senin (17/2/2025).

Kebijakan pemberian THR ini tidak lagi bersifat imbauan, melainkan menjadi kewajiban yang harus dipatuhi oleh seluruh aplikator ojek online. Pihak kementerian berencana mengeluarkan surat edaran atau Peraturan Menteri (Permen) yang mengatur secara tegas hal ini.

Immanuel mengungkapkan bahwa diskusi teknis dengan manajemen aplikator telah dilakukan untuk menyepakati bentuk bantuan hari raya tersebut. Hasil pertemuan menunjukkan bahwa meskipun aplikasi sudah menyiapkan dana THR, rincian teknis terkait pemberian – apakah akan berupa bonus atau bentuk bantuan lainnya – masih dalam tahap negosiasi.

“Kami berharap agar detail teknis segera difinalisasi sehingga THR berupa uang tunai bisa segera direalisasikan. Kami juga siap menindak tegas jika ada aplikator yang tidak melaksanakan kewajiban ini. Rencana sanksi pun tengah dirumuskan bersama biro hukum kami,” tegasnya.

Kebijakan baru ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi para pengemudi ojek online, sekaligus mendorong peningkatan kualitas layanan menjelang momentum Lebaran. Dengan demikian, para driver diharapkan semakin termotivasi untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.[THQ]

Ojol THR
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleLonjakan Arus Mudik Lebaran ke Sumsel Diprediksi Capai 20 Persen
Next Article Intensitas Hujan Menurun, Namun Potensi Hujan Lokal Intens Tetap Ada di Sumsel
Eko Prasetyo Jayawisuda

Related Posts

Bisnis

Naik Rp15 Ribu, Ini Daftar Terbaru Harga Emas Antam

30/09/20266 Views
Bisnis

Spesial HUT ke-81 KAI, Pelanggan Cukup Bayar 81 Persen untuk Naik KA Sindang Marga

27/09/202612 Views
Bisnis

Turis Asing Belanja Pakai QRIS Capai Rp6,2 Triliun, 96,7 Persen Merchant UMKM

27/09/20265 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,884 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,755 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,730 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?