Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Komisi VIII DPR RI Soroti Karhutla Sumsel, Pemadaman Udara Terkendala Asap

11/10/2026

Kembali ke Golkar, HBA Tegaskan Tak Bermusuhan dengan Joncik Muhammad

11/10/2026

Hotspot Sumsel Turun Jadi 1.959 Titik, Udara PALI Masuk Kategori Berbahaya

11/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Regional»Pemkab Muba Imbau Warga Waspada Terhadap Iming-Iming Data Biometrik Usai Pemblokiran Worldcoin
Regional

Pemkab Muba Imbau Warga Waspada Terhadap Iming-Iming Data Biometrik Usai Pemblokiran Worldcoin

Eko Prasetyo JayawisudaBy Eko Prasetyo Jayawisuda12/05/2025
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Herryandi Sinulingga. Foto : Dok. Diskomonfo Muba
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kominfo) resmi memblokir layanan Worldcoin dan WorldID sebagai langkah pencegahan terhadap potensi penyalahgunaan data biometrik masyarakat Indonesia. Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan bahwa langkah ini dilakukan demi melindungi keamanan data pribadi di era digital.

“Dalam waktu dekat, kami akan memanggil pihak terkait untuk memberikan penjelasan. Saat ini, layanan dibekukan sementara, dan jika penjelasan tidak memadai, layanan ini akan dihentikan secara permanen,” ujar Meutya Hafid dalam acara Serah Terima Kunci Program Rumah untuk Karyawan Industri Media Indonesia di Kabupaten Bekasi.

Menurut Alexander Sabar, Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kominfo, keputusan ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi serta Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik. Langkah ini dilakukan untuk meminimalkan risiko penyalahgunaan data sensitif, termasuk data biometrik.

Merespons keputusan pemerintah pusat, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Herryandi Sinulingga, mengimbau warga Muba untuk tidak tergiur oleh iming-iming hadiah atau uang dalam memberikan data biometrik.

“Kami akan mengadakan sosialisasi untuk meningkatkan kesadaran warga akan pentingnya melindungi data pribadi. Data biometrik adalah informasi sensitif yang harus dijaga untuk menghindari penyalahgunaan,” ujar Herryandi.

Di bawah kepemimpinan Bupati HM Toha dan Wakil Bupati Rohman, Herryandi menegaskan bahwa Kabupaten Muba akan terus berupaya menciptakan kesadaran masyarakat terkait keamanan data pribadi.

Dalam kesempatan tersebut, Herryandi juga menekankan pentingnya perlindungan data pribadi sebagai bagian dari kepentingan negara. Edukasi dan sosialisasi akan dilakukan untuk memastikan masyarakat memahami bahaya penyalahgunaan data biometrik.

“Mari kita bersama-sama melindungi data pribadi untuk masa depan yang lebih baik. Lindungi data Anda, lindungi masa depan kita semua menuju Muba yang maju lebih cepat!” ajaknya.[THQ]

Bupati Muba Diskominfo Muba Pemkab Muba
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleSumsel Ajukan Bantuan 12 Helikopter untuk Penanganan Karhutla 2025
Next Article Tragedi Ledakan di Garut: 11 Orang Tewas, Termasuk Anggota TNI
Eko Prasetyo Jayawisuda

Related Posts

Regional

Komisi VIII DPR RI Soroti Karhutla Sumsel, Pemadaman Udara Terkendala Asap

11/10/20260 Views
Regional

Kembali ke Golkar, HBA Tegaskan Tak Bermusuhan dengan Joncik Muhammad

11/10/20262 Views
Regional

Hotspot Sumsel Turun Jadi 1.959 Titik, Udara PALI Masuk Kategori Berbahaya

11/10/20262 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,923 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,795 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,768 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?