RELUNG.ID- Pemerintah Kota (Pemkot) Pagar Alam bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pagar Alam dijadwalkan akan membahas pemangkasan anggaran sebesar Rp 52 miliar pada Minggu (9/2/2025) mendatang.
Pemangkasan ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) Prabowo Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Anggaran.
Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Pagar Alam, Ade Kurniawan, mengungkapkan, bahwa pelaksanaan teknis Inpres tersebut tengah dibahas oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), yang diketuai oleh Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Dahnial Nasution.
“Untuk detail besaran anggaran yang dipangkas, saya belum mendapatkan informasi lengkap. Pembahasan teknisnya ada di TAPD, dipimpin oleh Pak Pj Sekda. Silakan konfirmasi langsung dengan beliau,” ujar Ade pada Jumat (7/2/2025).
Namun, saat dihubungi melalui sambungan telepon, Dahnial Nasution belum memberikan tanggapan terkait hal ini.
Di sisi lain, Ketua DPRD Kota Pagar Alam, Jenni Sandyah, menyatakan bahwa DPRD dan TAPD sudah menerima Keputusan Menteri Keuangan (Menkeu) sebagai tindak lanjut Inpres tersebut. Dari informasi yang diterima, pemangkasan anggaran yang saat ini menjadi prioritas adalah di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR).
“Sepengetahuan saya, anggaran Dinas PUTR yang dipangkas mencapai Rp 52 miliar, tetapi detail teknisnya akan kami bahas bersama TAPD pada pertemuan hari Minggu,” jelas Jenni.
Selain itu, Inpres juga mewajibkan efisiensi anggaran pada kegiatan seremonial dan perjalanan dinas. Namun, Jenni menyebut pihaknya masih menunggu petunjuk teknis lebih lanjut terkait pemangkasan pada sektor tersebut.
“Untuk pemangkasan anggaran seremonial dan perjalanan dinas, kami masih menunggu arahan lanjutan,” tambahnya.[TFK]

