RELUNG.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Pagar Alam berencana menghentikan penerbitan izin baru bagi minimarket modern, seperti Alfamart, Indomart dan gerai sejenis.
Kebijakan ini diambil sebagai upaya melindungi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) sekaligus menjaga kesesuaian pemanfaatan ruang di wilayah Kota Pagar Alam.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pagar Alam, Zaily Oktosab, mengatakan keputusan tersebut merupakan salah satu hasil rapat bersama sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD), termasuk Dinas Perdagangan dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
Menurutnya, penambahan minimarket modern perlu dikaji secara matang agar tidak menimbulkan dampak negatif terhadap usaha masyarakat yang telah lebih dulu beroperasi.
“Pengajuan perizinan pembukaan gerai baru Alfamart dan sejenisnya harus mempertimbangkan dampaknya terhadap pelaku usaha di sekitar. Jangan sampai keberadaannya justru mengancam warung kelontong maupun UMKM setempat,” ujar Zaily, Rabu (5/8/2026).
Ia menjelaskan, saat ini jumlah minimarket modern di Kota Pagar Alam dinilai sudah cukup banyak. Karena itu, Pemkot memilih untuk tidak mengeluarkan izin baru hingga dilakukan evaluasi lebih lanjut terkait kebutuhan dan dampaknya terhadap perekonomian daerah.
Selain membahas pembatasan izin minimarket, Pemkot Pagar Alam juga menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dalam setiap rencana investasi maupun pendirian usaha.
Sebagai bentuk penerapan aturan tersebut, Pemkot baru saja menolak permohonan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang diajukan seorang warga untuk pembangunan agen Liquefied Petroleum Gas (LPG).
Permohonan tersebut ditolak karena lokasi yang diajukan tidak sesuai dengan ketentuan tata ruang yang berlaku.
“Dari hasil penilaian tim dan pembahasan bersama dinas terkait, kami memutuskan tidak memberikan izin PBG untuk usaha agen LPG tersebut karena tidak sesuai dengan RTRW,” kata Zaily.
Ia mengimbau masyarakat yang berencana membuka usaha agar terlebih dahulu memastikan lokasi usahanya sesuai dengan tata ruang sebelum melakukan pembangunan atau menyiapkan tempat usaha.
Menurutnya, langkah tersebut penting untuk menghindari kerugian akibat penolakan perizinan maupun sanksi administratif.
“Jangan sampai tempat usaha sudah dibangun, tetapi kemudian diketahui tidak memenuhi ketentuan. Jika terjadi pelanggaran, pemerintah dapat memberikan sanksi hingga penyegelan tempat usaha,” tutupnya. (TFK)

