RELUNG.ID — Pemerintah Kota (Pemkot) menghapus sanksi administratif Pajak Bumi dan Bangunan sektor Perkotaan dan Pedesaan (PBB-P2). Program ini berlangsung hingga 20 Desember 2024.
“Hal ini dalam rangka mengoptimalkan pendapatan dari pajak daerah yang diukur atas pencapaian target,” kata Pj Wako Palembang Ucok Abdulrauf Damenta, Rabu (16/10/2024).
Penerapan kebijakan penghapusan sanksi administrasi PBB-P2 berlaku sementara hingga waktu terbatas. Hal ini dilakukan sekaligus meningkatkan wajib pajak agar membayar pajak bangunan tepat waktu dan tidak jatuh tempo.
Apabila dalam rentan waktu itu sudah habis masa, maka Pemkot tidak menagih sanksi keterlambatan hingga akhir 2024. Sejauh ini, penerimaan PAD dari sektor pajak bangunan memang masih terbilang rendah.
“Pemkot membutuhkan kualitas kinerja dan mutu pelayanan baik dari perangkat daerah pelaksana dan instansi terkait dalam optimalisasi penerimaan pajak daerah,” kata dia.
Penghapusan pajak PBB-P2 kata Damenta, merupakan bentuk dorongan terhadap masyarakat untuk berperan aktif memenuhi kewajiban membayar pajak daerah.
“Ini sebagai apresiasi Pemkot kepada wajib pajak untuk mendukung tercapainya target penerimaan pajak daerah tahun 2024,” timpal dia.
Kepala Bapenda Palembang Raymond menambahkan, Bapenda merilis program penghapusan pajak PBB-P2 Minggu (13/10/2024) yang dihadiri langsung Pj Wako Palembang Ucok Abdulrauf Damenta.
“Program ini sampai 20 Desember 2024,” kata dia. [AYK]

