RELUNG.ID — Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang melalui Tim Terpadu (Timdu) resmi menyegel tempat hiburan malam Darma Agung (DA) 1 yang terletak di Jalan Kolonel H. Burlian, Kecamatan Sukarame, Selasa (8/4/2025). Penyegelan dilakukan karena tempat hiburan tersebut tidak memiliki izin resmi dari pemerintah setempat.
Timdu yang terdiri dari Satpol PP, TNI, dan Polri memasang segel kuning di pintu masuk lokasi hiburan malam tersebut. Langkah ini dilakukan setelah Pemkot Palembang beberapa kali melayangkan peringatan kepada pemilik usaha.
“Izin untuk diskotek dan kafe Darma Agung ini tidak ada. Kami sudah memberikan himbauan kepada pemilik, tetapi tidak dilaksanakan. Oleh karena itu, tempat ini kami segel,” ujar Asisten I Setda Kota Palembang, Heri Aprian, yang turun langsung ke lokasi.
Heri menjelaskan bahwa sebelum penyegelan, pihaknya telah mengirimkan surat peringatan sesuai prosedur. Bahkan, surat pemberitahuan penutupan juga telah diberikan kepada pemilik usaha.
“Kami sudah memberikan pemberitahuan terakhir bahwa tempat ini akan disegel. Penutupan ini berlaku sampai mereka mengajukan izin sesuai prosedur,” tambahnya.
Ia menegaskan bahwa Pemkot Palembang siap memberikan izin jika pihak Darma Agung memenuhi semua persyaratan yang telah ditentukan.
“Kalau persyaratan tidak dipenuhi, maka izin tidak akan diberikan. Segala sesuatu harus sesuai aturan,” tegas Heri.
Penyegelan ini hanya berlaku untuk tempat hiburan malam, sementara izin operasional hotel yang berada di lokasi yang sama tetap berlaku.
“Hotel di lokasi ini memiliki izin. Namun, tempat hiburan malamnya yang tidak berizin akan tetap ditutup hingga ada pengajuan izin resmi,” jelas Heri.
Kepala Satpol PP Palembang Edwin Effendi, menambahkan bahwa pihaknya terus mempertanyakan izin operasional tempat hiburan malam ini kepada pihak terkait.
“Izin tempat ini seharusnya diterbitkan oleh pemerintah provinsi, tetapi hingga saat ini belum ada izin tersebut. Di Kota Palembang, semua usaha wajib mematuhi Perda yang berlaku,” tegas Edwin.
Ia juga menekankan pentingnya penegakan Peraturan Daerah (Perda) Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum), terutama jika usaha tertentu dianggap meresahkan masyarakat atau mencoreng nama baik pemerintah.
“Satpol PP berhak menyetop operasional sementara jika ada pelanggaran. Kami juga meminta pemilik usaha untuk berkoordinasi dengan pihak kepolisian guna menertibkan pengunjung,” tutupnya.[THQ]

