RELUNG.ID — Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang memutuskan untuk tetap menerapkan Peraturan Wali Kota (Perwali) nomor 26 tahun 2019 terkait jam operasional truk muatan berat yang keluar dan masuk di jalan perkotaan.
Meskipun ada aspirasi dari para sopir dan pengusaha angkutan truk berat yang mengeluhkan penyesuaian jam operasional, Pemkot menegaskan pentingnya keselamatan masyarakat.
“Kita harus tegas, bahwa memang tidak boleh diubah karena kita juga memikirkan keselamatan masyarakat. Jadi artinya, jam masuk mereka harus ikuti Perwali,” ujar Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Palembang, Afrizal Hasyim, Ahad (7/7/2024).
Walau kebijakan tetap mengikuti Perwali sebelumnya, Afrizal Hasyim menyatakan bahwa pihaknya menerima dan mempertimbangkan aspirasi dari para sopir dan pengusaha terkait perubahan jam kerja yang menyebabkan penambahan biaya operasional.
“Pemerintah harus tetap memprioritaskan kenyamanan dan keselamatan pengendara, namun juga tidak mengesampingkan perekonomian. Kami harap semua memaklumi,” kata Afrizal.
Menanggapi hal ini, Kasatlantas Polrestabes Palembang, AKBP Yenni, menyatakan akan membahas kembali jadwal operasional dengan melibatkan semua stakeholder terkait. Yenni menekankan pentingnya keseimbangan antara perekonomian dan keselamatan masyarakat.
“Kita rapatkan kembali. Tapi yang terpenting adalah kita tetap mengakomodir bagaimana kebijakan ini bisa berjalan seimbang. Satu perekonomian harus berjalan baik, dan keselamatan masyarakat juga harus menjadi prioritas utama,” jelas Yenni.
Sebelumnya, Persatuan Sopir Pelabuhan Boom Baru (PSPB) meminta pemerintah memerhatikan keluhan mereka terkait penurunan pendapatan dan kesehatan akibat izin masuk ke dalam kota pada malam hari.
Mereka berharap pemerintah mengubah jam operasional masuk ke dalam kota menjadi mulai pukul 13.00 – 15.00 WIB dan mengancam akan melakukan aksi mogok kerja jika aspirasi mereka tidak mendapatkan tanggapan yang baik.[AYK]

