RELUNG.ID — Pemprov Sumsel mengambil langkah tegas dalam melakukan efisiensi anggaran dengan memangkas belanja perjalanan dinas, baik dalam negeri maupun luar negeri. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang penghematan anggaran.
Sekretaris Daerah Sumsel, Edward Candra, menyampaikan bahwa efisiensi anggaran perjalanan dinas dilakukan dengan memangkas 50% dari alokasi sebelumnya. Langkah ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap perjalanan dinas yang dilakukan benar-benar memberikan manfaat nyata bagi daerah.
“Ada rencana perjalanan luar negeri tahun ini, tetapi kami lakukan efisiensi yang sama seperti perjalanan dinas dalam negeri. Kami pangkas sebesar 50%,” ujar Edward pada Senin (17/2/2025).
Lebih lanjut, Edward menjelaskan bahwa setiap perjalanan luar negeri akan dikaji secara mendalam, terutama dari segi urgensi dan manfaat yang dapat diberikan bagi Sumsel. Jika berkaitan dengan promosi investasi, pariwisata, atau sektor ekonomi lainnya, perjalanan tersebut tetap akan dipertimbangkan.
“Kami akan melihat urgensinya terlebih dahulu. Jika ada kepentingan strategis seperti promosi Sumsel untuk investasi dan pariwisata, maka masih bisa dilakukan, tetapi tetap dengan efisiensi anggaran,” tambahnya.
Selain itu, jumlah personel yang diberangkatkan dalam perjalanan dinas juga akan dibatasi. Jika perjalanan dinas bersifat undangan resmi, Pemprov Sumsel akan menyesuaikan dengan kebutuhan agar tetap efisien.
“Untuk perjalanan yang sifatnya undangan resmi, jumlah personel yang berangkat akan kami batasi sesuai kebutuhan,” terangnya.
Sebelumnya, Pemprov Sumsel telah menginstruksikan kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk melakukan pemangkasan anggaran perjalanan dinas sebesar 50%. Pemangkasan ini sejalan dengan langkah pemerintah pusat dalam melakukan penghematan anggaran negara.
“Kami sudah memberikan arahan kepada seluruh OPD di lingkungan Pemprov Sumsel agar memangkas anggaran perjalanan dinas hingga 50%,” ujar Edward pada Jumat (14/2/2025).
Selain perjalanan dinas, beberapa kegiatan lain yang bersifat seremonial, Focus Group Discussion (FGD), dan kegiatan non-prioritas lainnya juga akan dikurangi sesuai dengan kebijakan efisiensi yang tertuang dalam Inpres 1/2025.
“Inpres 1/2025 sudah mengatur secara jelas penghematan yang harus dilakukan pemerintah daerah, mulai dari perjalanan dinas, kegiatan seremonial, hingga FGD,” katanya.[THQ]

