Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Otomotif»Pemprov Sumsel Kaji Penerapan Pajak Kendaraan Listrik Mulai 2026
Otomotif

Pemprov Sumsel Kaji Penerapan Pajak Kendaraan Listrik Mulai 2026

alwiBy alwi24/04/2026
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Gubernur Sumsel Herman Deru saat memimpin rapat pembahasan perkembangan pembangunan Pelabuhan Samudera Tanjung Carat yang digelar di Ruang Rapat Rumah Kayu Taman Kenten, Palembang, Selasa (30/12/2025) malam.
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID – Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Pemprov Sumsel) mulai mengkaji rencana penerapan pajak bagi kendaraan listrik yang akan diberlakukan pada awal 2026.

Hal ini dilakukan seiring berakhirnya masa insentif pembebasan pajak pada akhir 2025.

Baca juga :   Kuartal Ketiga, Xiaomi EV Raup Pendapatan Rp20 Triliun

Gubernur Sumsel, Herman Deru, menyatakan dukungannya terhadap kebijakan tersebut. Menurutnya, pengenaan pajak kendaraan listrik merupakan langkah yang wajar setelah sebelumnya pemerintah memberikan insentif untuk mendorong masyarakat beralih ke kendaraan ramah lingkungan.

“Iya, kendaraan listrik itu bebas pajak sampai dengan akhir 2025. Artinya jika memang menjadi objek pajak di awal 2026, itu hal yang wajar,” ujar Deru, Kamis (23/4/2026).

Ia menjelaskan, seluruh jenis kendaraan, baik listrik maupun berbahan bakar minyak (BBM), memiliki hak dan kewajiban yang sama dalam penggunaan infrastruktur jalan. Karena itu, pengenaan pajak dinilai sebagai bentuk keadilan fiskal.

Baca juga :   Herman Deru Kembali Pimpin NasDem Sumsel, Target Menang Pemilu 2029

“Mobil listrik, mobil bensin, dan mobil diesel sama-sama menggunakan jalan, jadi wajar jika ada kontribusi,” katanya.

Deru menambahkan, insentif pembebasan pajak sebelumnya diberikan sebagai strategi untuk meningkatkan minat masyarakat terhadap kendaraan listrik serta mempercepat transisi menuju energi yang lebih bersih guna menekan emisi karbon.

Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumsel, Achmad Rizwan, mengatakan bahwa pihaknya saat ini masih menyusun skema tarif pajak yang akan diterapkan. Kebijakan tersebut akan dituangkan dalam Peraturan Gubernur (Pergub) yang masih dalam tahap pembahasan.

Baca juga :   Antrean Solar Mengular, Herman Deru Desak Pertamina Perkuat Pasokan dari Vendor Lokal

“Pemprov Sumsel sedang menyusun Peraturan Gubernur terkait pajak kendaraan listrik. Skema tarif maupun insentifnya masih dibahas dan menunggu arahan Gubernur,” ujarnya.

Rizwan mengungkapkan, penerapan pajak kendaraan listrik berpotensi menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD), khususnya dari sektor Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Namun, kontribusinya diperkirakan masih terbatas karena jumlah kendaraan listrik di Sumsel relatif sedikit.

“Secara teoritis memang ada tambahan penerimaan, tetapi potensinya masih rendah karena populasi kendaraan listrik belum banyak,” jelasnya.

Baca juga :   GM dan Hyundai Bergabung untuk Era Baru Mobil Listrik

Berdasarkan data Bapenda Sumsel, jumlah kendaraan listrik di wilayah tersebut saat ini mencapai 4.747 unit, terdiri dari 3.482 kendaraan roda dua dan 1.265 kendaraan roda empat.

Meski kendaraan listrik telah ditetapkan sebagai objek pajak, pemerintah daerah tetap memiliki kewenangan untuk memberikan insentif tertentu. Hal ini memberikan fleksibilitas bagi daerah dalam menyesuaikan kebijakan dengan kondisi fiskal masing-masing.

Di sisi lain, Pemprov Sumsel juga telah menerapkan sejumlah insentif fiskal sejak 2025, seperti pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) kedua, penghapusan pajak progresif, serta penyesuaian tarif PKB.

Baca juga :   Mimpi Mobil Listrik Canoo Memudar, Perusahaan Rintisan Ajukan Kebangkrutan

“Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya meringankan beban masyarakat sekaligus menjaga daya beli, dengan tetap mendorong kepatuhan pajak,” tutupnya. (DSK)

Gubernur Sumsel Herman Deru Kendaraan listrik Mobil listrik PAD
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleAwal Mei 2026, Komisi I DPRD Sumsel Bakal Uji Kelayakan 21 Calon Komisioner KPID
Next Article Android 17 QPR1 Beta 1 Dirilis, Pengguna Pixel Sudah Bisa Mencoba
alwi

Related Posts

Otomotif

Porsche Perkuat Kepemilikan Manthey Jadi 67 Persen, Siapkan Dua Model Edisi Khusus

09/10/20263 Views
Indeks

BREAKING NEWS: Tak Kunjung Ditemui Gubernur, Demo Karhutla di Pemprov Sumsel Memanas

06/10/202611 Views
Otomotif

Toyota dan Lexus Recall 617 Mobil Gara-Gara Masalah Steering Knuckle

06/10/20267 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,901 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,774 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,746 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?