RELUNG.ID – Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Pemprov Sumsel) mulai mengkaji rencana penerapan pajak bagi kendaraan listrik yang akan diberlakukan pada awal 2026.
Hal ini dilakukan seiring berakhirnya masa insentif pembebasan pajak pada akhir 2025.
Gubernur Sumsel, Herman Deru, menyatakan dukungannya terhadap kebijakan tersebut. Menurutnya, pengenaan pajak kendaraan listrik merupakan langkah yang wajar setelah sebelumnya pemerintah memberikan insentif untuk mendorong masyarakat beralih ke kendaraan ramah lingkungan.
“Iya, kendaraan listrik itu bebas pajak sampai dengan akhir 2025. Artinya jika memang menjadi objek pajak di awal 2026, itu hal yang wajar,” ujar Deru, Kamis (23/4/2026).
Ia menjelaskan, seluruh jenis kendaraan, baik listrik maupun berbahan bakar minyak (BBM), memiliki hak dan kewajiban yang sama dalam penggunaan infrastruktur jalan. Karena itu, pengenaan pajak dinilai sebagai bentuk keadilan fiskal.
“Mobil listrik, mobil bensin, dan mobil diesel sama-sama menggunakan jalan, jadi wajar jika ada kontribusi,” katanya.
Deru menambahkan, insentif pembebasan pajak sebelumnya diberikan sebagai strategi untuk meningkatkan minat masyarakat terhadap kendaraan listrik serta mempercepat transisi menuju energi yang lebih bersih guna menekan emisi karbon.
Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumsel, Achmad Rizwan, mengatakan bahwa pihaknya saat ini masih menyusun skema tarif pajak yang akan diterapkan. Kebijakan tersebut akan dituangkan dalam Peraturan Gubernur (Pergub) yang masih dalam tahap pembahasan.
“Pemprov Sumsel sedang menyusun Peraturan Gubernur terkait pajak kendaraan listrik. Skema tarif maupun insentifnya masih dibahas dan menunggu arahan Gubernur,” ujarnya.
Rizwan mengungkapkan, penerapan pajak kendaraan listrik berpotensi menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD), khususnya dari sektor Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Namun, kontribusinya diperkirakan masih terbatas karena jumlah kendaraan listrik di Sumsel relatif sedikit.
“Secara teoritis memang ada tambahan penerimaan, tetapi potensinya masih rendah karena populasi kendaraan listrik belum banyak,” jelasnya.
Berdasarkan data Bapenda Sumsel, jumlah kendaraan listrik di wilayah tersebut saat ini mencapai 4.747 unit, terdiri dari 3.482 kendaraan roda dua dan 1.265 kendaraan roda empat.
Meski kendaraan listrik telah ditetapkan sebagai objek pajak, pemerintah daerah tetap memiliki kewenangan untuk memberikan insentif tertentu. Hal ini memberikan fleksibilitas bagi daerah dalam menyesuaikan kebijakan dengan kondisi fiskal masing-masing.
Di sisi lain, Pemprov Sumsel juga telah menerapkan sejumlah insentif fiskal sejak 2025, seperti pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) kedua, penghapusan pajak progresif, serta penyesuaian tarif PKB.
“Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya meringankan beban masyarakat sekaligus menjaga daya beli, dengan tetap mendorong kepatuhan pajak,” tutupnya. (DSK)

