RELUNG.ID – Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) memperketat pengawasan terhadap peredaran telur konsumsi guna memastikan produk yang beredar di pasaran aman, sehat, dan bebas dari kontaminasi bakteri. Langkah ini dilakukan menyusul tingginya permintaan telur sebagai sumber protein murah dan mudah diolah masyarakat.
Pejabat Otoritas Veteriner Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan (DKPP) Sumsel, Jafrizal, menegaskan bahwa pemerintah daerah memiliki kewajiban untuk menjamin higienitas dan sanitasi produk hewani, termasuk telur, mulai dari tingkat peternakan hingga ritel.
“Berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 dan PP Nomor 95 Tahun 2012, pemerintah pusat dan daerah wajib memastikan higiene serta sanitasi produk hewani dari peternakan sampai tempat penjualan,” ujar Jafrizal, Senin (6/10/2025).
Ia menjelaskan, pengawasan tidak boleh berhenti di tingkat peternak. Gudang penyimpanan, tempat pengolahan, dan toko ritel juga harus ikut memastikan kebersihan dan keamanan produk yang dijual. Karena itu, Pemprov Sumsel terus mendorong semua pelaku usaha di rantai distribusi telur untuk memiliki Sertifikat Nomor Kontrol Veteriner (NKV).
“Banyak yang salah kaprah menganggap NKV hanya wajib untuk peternak ayam petelur. Padahal sertifikat ini juga penting untuk gudang, kios, dan toko, sebab risiko kontaminasi bisa terjadi di setiap tahapan distribusi,” tegasnya.
Menurut Jafrizal, salah satu faktor utama penyebab telur terkontaminasi adalah pola penyimpanan yang tidak higienis. Melalui kepemilikan NKV, pelaku usaha akan mendapat pembinaan mengenai tata kelola penyimpanan telur yang baik, termasuk pengaturan suhu dan kebersihan tempat penyimpanan.
“Telur yang awalnya sehat bisa berubah berbahaya bila disimpan di tempat kotor, terkena debu, atau ditangani oleh pekerja yang tidak menjaga kebersihan,” ujarnya.
Ia juga menyoroti banyaknya toko dan ritel yang belum memperhatikan pengendalian suhu ruang penyimpanan, padahal satu titik lemah dalam rantai distribusi bisa merusak mutu produk.
Jafrizal menekankan bahwa sertifikat NKV bukan sekadar dokumen administratif, tetapi jaminan keamanan pangan.
“NKV adalah perlindungan bagi masyarakat. Dari kandang hingga ke meja makan, setiap produk harus melewati rantai pengawasan yang ketat agar benar-benar aman, sehat, utuh, dan halal (ASUH),” tutupnya.[THQ]

