RELUNG.ID – Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) menyalurkan Tunjangan Hari Raya (THR) sebesar Rp135,1 miliar bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintahan setempat. Pencairan THR ini telah dimulai sejak 17 Maret 2025 sebagai bentuk dukungan pemerintah dalam menyambut Lebaran.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKAD) Sumsel, Yossi Hervandi, mengatakan bahwa pemberian THR ini didasarkan pada Surat Edaran (SE) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025.
“Total anggaran untuk THR ASN di Pemprov Sumsel mencapai Rp135,1 miliar, dan pencairannya sudah dimulai sejak 17 Maret 2025,” ujar Yossi, Rabu (19/3/2025).
Siapa Saja yang Berhak Menerima THR?
THR dan gaji ke-13 diberikan kepada berbagai kategori pegawai yang sumber dananya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Beberapa di antaranya adalah:
1. Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Calon PNS yang bekerja di instansi daerah.
2. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di instansi daerah.
3. Gubernur dan Wakil Gubernur.
4. Bupati/Wali Kota serta Wakilnya.
5. Pimpinan dan Anggota DPRD.
6. Pimpinan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).
7. Pegawai Non-ASN yang bekerja di instansi daerah dengan pola keuangan BLUD.
Pemerintah menetapkan bahwa THR akan dibayarkan paling cepat 15 hari kerja sebelum Hari Raya, sedangkan gaji ke-13 akan dicairkan pada Juni 2025.
“Kebijakan ini diharapkan dapat membantu ASN dan pegawai lainnya dalam memenuhi kebutuhan menjelang Lebaran serta meningkatkan daya beli masyarakat,” tambah Yossi.
Dengan pencairan yang telah dimulai, para ASN di Sumsel kini bisa segera menikmati hak mereka dalam menyambut hari raya dengan lebih tenang. [THQ]

