Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Bisnis»Pemprov Sumsel Salurkan Rp135,1 Miliar untuk THR ASN, Pencairan Dimulai 17 Maret
Bisnis

Pemprov Sumsel Salurkan Rp135,1 Miliar untuk THR ASN, Pencairan Dimulai 17 Maret

Eko Prasetyo JayawisudaBy Eko Prasetyo Jayawisuda19/03/2025
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Ilustrasi THR. (ist)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID – Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) menyalurkan Tunjangan Hari Raya (THR) sebesar Rp135,1 miliar bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintahan setempat. Pencairan THR ini telah dimulai sejak 17 Maret 2025 sebagai bentuk dukungan pemerintah dalam menyambut Lebaran.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKAD) Sumsel, Yossi Hervandi, mengatakan bahwa pemberian THR ini didasarkan pada Surat Edaran (SE) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025.

“Total anggaran untuk THR ASN di Pemprov Sumsel mencapai Rp135,1 miliar, dan pencairannya sudah dimulai sejak 17 Maret 2025,” ujar Yossi, Rabu (19/3/2025).

Siapa Saja yang Berhak Menerima THR?

THR dan gaji ke-13 diberikan kepada berbagai kategori pegawai yang sumber dananya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Beberapa di antaranya adalah:

1. Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Calon PNS yang bekerja di instansi daerah.

2. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di instansi daerah.

3. Gubernur dan Wakil Gubernur.

4. Bupati/Wali Kota serta Wakilnya.

5. Pimpinan dan Anggota DPRD.

6. Pimpinan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).

7. Pegawai Non-ASN yang bekerja di instansi daerah dengan pola keuangan BLUD.

Pemerintah menetapkan bahwa THR akan dibayarkan paling cepat 15 hari kerja sebelum Hari Raya, sedangkan gaji ke-13 akan dicairkan pada Juni 2025.

“Kebijakan ini diharapkan dapat membantu ASN dan pegawai lainnya dalam memenuhi kebutuhan menjelang Lebaran serta meningkatkan daya beli masyarakat,” tambah Yossi.

Dengan pencairan yang telah dimulai, para ASN di Sumsel kini bisa segera menikmati hak mereka dalam menyambut hari raya dengan lebih tenang. [THQ]

Pemprov Sumsel PNS THR
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleBanjir Tak Surut di Perumahan Citra Grand Mandiri 2, Warga Khawatir Makin Parah
Next Article Ramadan Hari ke-19, Berikut Waktu Buka Puasa Wilayah Palembang
Eko Prasetyo Jayawisuda

Related Posts

Regional

Pemprov Sumsel Percepat Pembangunan Lima Flyover di Muara Enim

09/10/20263 Views
Regional

Kabut Asap Menebal, Pemprov Sumsel Kembali Gelar Salat Istisqa

08/10/20265 Views
Regional

Halaman Pemprov Sumsel Ditanami Sawit, Gubernur Herman Deru Diberi Kartu Merah Penanganan Karhutla

05/10/202613 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,881 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,753 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,728 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?