RELUNG.ID — Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) mengambil langkah tegas mempercepat pembangunan kembali Jembatan Muara Lawai di Kecamatan Merapi Timur, Kabupaten Lahat, setelah berbulan-bulan menunggu komitmen pendanaan dari pengusaha angkutan batu bara.
Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Provinsi Sumsel, Apriyadi, menegaskan bahwa Pemprov tak ingin lagi menerima janji tanpa kejelasan dari para pelaku usaha. Ia menyebut proses rekonstruksi tidak boleh kembali tertunda karena jembatan tersebut merupakan akses vital masyarakat dan jalur distribusi.
“Kita butuh kepastian, bukan janji ulang. Mulai besok rekening bersama di Bank Sumsel Babel dibuka agar semua dana bisa dipantau secara transparan,” tegasnya di Palembang, Kamis.
Estimasi anggaran pembangunan ulang jembatan berkisar Rp20 miliar hingga Rp23 miliar. Meski dana belum terkumpul sepenuhnya, seluruh asosiasi angkutan batu bara sepakat menyalurkan kontribusi melalui rekening bersama tersebut.
Dengan mekanisme ini, kata Apriyadi, Pemprov dapat melihat secara langsung progres pemasukan dana setiap pekan. Ia tak ingin rekonstruksi kembali tersendat karena ketidakpastian kontribusi pengusaha.
Agar pembangunan berjalan sesuai standar, Pemprov menunjuk konsultan Manajemen Konstruksi (MK) untuk mematangkan desain dasar jembatan. Penandatanganan kontrak MK dan berita acara penyerahan lapangan dijadwalkan pada 17 Desember 2025.
Setelah semua dokumen rampung, Balai Pekerjaan Umum segera menyerahkan pengawasan teknis kepada asosiasi dan kontraktor pelaksana.
“Kalau semuanya sesuai rencana, awal Januari 2026 pekerjaan sudah bisa jalan,” ujarnya.
Apriyadi membeberkan bahwa salah satu hambatan utama selama ini adalah tidak adanya koordinator resmi yang bertanggung jawab terhadap pengumpulan dana. Kini, asosiasi batu bara sepakat menunjuk penanggung jawab (NHOB) dan menyiapkan notaris untuk memastikan mekanisme pendanaan memiliki kekuatan hukum.
Tidak hanya Muara Lawai, Pemprov juga memberi perhatian khusus terhadap Jembatan di Lalan, yang hingga kini tak kunjung memperoleh kepastian pembiayaan dari pihak terkait.
Apriyadi menegaskan bahwa Gubernur telah menetapkan batas waktu hingga 31 Desember 2025 bagi seluruh pihak untuk menyelesaikan pengumpulan dana.
“Kalau lewat dari batas waktu, jalur itu kita tutup. Pemerintah dan masyarakat sepakat bahwa akses tidak boleh terus menjadi korban ketidakpastian,” katanya.[THQ]

