RELUNG.ID- Menjelang bulan suci Ramadhan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Selatan (Sumsel) telah mengeluarkan ketentuan mengenai jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Sekretaris Daerah (Sekda) Sumsel, Edward Chandra, mengungkapkan adanya perubahan jam kerja untuk ASN selama Ramadhan.
“Untuk bulan Ramadhan ini, jam kerja ASN di lingkungan Pemprov Sumsel dimulai pukul 08.00 pagi hingga 15.00 sore, Senin hingga Kamis. Sebelumnya, jam masuk ASN adalah pukul 07.30, namun di bulan Ramadhan kita sesuaikan menjadi 08.00 pagi, dengan waktu istirahat pada pukul 12.00 hingga 12.30 siang, hanya untuk shalat zuhur,” kata Edward Chandra, saat ditemui di Pemprov Sumsel, Selasa (25/2/2025).
Sementara untuk hari Jumat, lanjut Edward, ASN Pemprov Sumsel akan masuk kerja pada pukul 08.00 pagi dan pulang pada pukul 15.30. Waktu istirahat pada Jumat adalah pukul 11.30 hingga 12.30 siang.
“Surat edaran mengenai hal ini sudah kami kirimkan kepada seluruh jajaran di Pemprov Sumsel,” ujarnya.
Meskipun ada perubahan jam kerja, Edward menekankan agar kinerja ASN Pemprov Sumsel tetap optimal, terutama dalam pelayanan kepada masyarakat. Ia mengingatkan agar kinerja ASN tidak boleh kendor meskipun sedang menjalani ibadah puasa.
“Teman-teman dari jajaran OPD sudah terbiasa dalam menjalani situasi di bulan Ramadhan. Pelayanan kepada masyarakat harus tetap berjalan seperti biasa,” tegasnya.
Edward juga menyampaikan bahwa ketentuan mengenai jam kerja ASN selama Ramadhan akan diterapkan di kabupaten dan kota di wilayah Sumsel, dengan setiap daerah mengatur jam kerja sesuai dengan ketentuan Pemprov Sumsel.[DSK]

