Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Setelah Pangdam Brawijaya, Kini Muncul Naruto yang Jadi Prajurit TNI

11/10/2026

Mutasi Polri, Brigjen Irwansyah Kini Dipercaya Jadi Wakapolda Sumsel

11/10/2026

Kabut Asap Selimuti Pagar Alam, Kualitas Udara Masuk Kategori Tidak Sehat

11/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Monday, 12 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»Pemuda di Lubuklinggau Ini Curi Ponsel di Rumah Temannya Sendiri
Hukum

Pemuda di Lubuklinggau Ini Curi Ponsel di Rumah Temannya Sendiri

alwiBy alwi31/08/2022
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

AA (18) warga Lubuklinggau, Sumsel harus ditangkap Polres Lubuklinggau. Lantaran, telah melakukan pencurian ponsel di rumah temannya sendiri yakn Arya (16).

Kasat Reskrim Polres Lubuklinggau, AKP Robi Sugara mengatakan, kejadian ini terjadi pada Senin (29/8). Dimana saat itu pelaku menginap di rumah korban di Kawasan Jalan Depati Said, Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Lubuklinggau Barat II.

“Saat korban tertidur, pelaku masuk ke kamar dan mengambil ponsel milik korban,” katanya, Rabu (31/8).

Usai mencuri ponsel korban, pelaku menyimpannya di dalam lemari kamar lainnya agar korban tidak curiga, dan sewaktu-waktu dapat diambil kembali untuk digadaikan atau dijual. Korban yang merasa curiga akhirnya melaporkan pelaku ke SPKT Polres Lubuklinggau.

“Pelaku berhasil ditangkap pada Selasa kemarin saat berkunjung kembali ke rumah korban,” ujarnya.

Atas perbuatannya, pelaku terancam dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan hukuman penjara selama lima tahun. “Pelaku juga telah mengakui perbuatannya telah mencuri ponsel milik korban,” tutupnya.

Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleMenperin Beberkan Dampak Tantangan Global Bagi Industri Nasional
Next Article NetEase Akuisisi Pembuat Game Star Wars
alwi

Related Posts

Hukum

Rumah Dinas Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

09/10/20268 Views
Hukum

Penampakan Indra Kenz Kembali Masuk Lapas Tangerang Usai Pembebasan Bersyarat Dicabut

09/10/20267 Views
Hukum

Pembebasan Bersyarat Dicabut, Indra Kenz Dipindahkan ke Lapas Tangerang

09/10/20264 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202329,007 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,877 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,850 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?