AA (18) warga Lubuklinggau, Sumsel harus ditangkap Polres Lubuklinggau. Lantaran, telah melakukan pencurian ponsel di rumah temannya sendiri yakn Arya (16).
Kasat Reskrim Polres Lubuklinggau, AKP Robi Sugara mengatakan, kejadian ini terjadi pada Senin (29/8). Dimana saat itu pelaku menginap di rumah korban di Kawasan Jalan Depati Said, Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Lubuklinggau Barat II.
“Saat korban tertidur, pelaku masuk ke kamar dan mengambil ponsel milik korban,” katanya, Rabu (31/8).
Usai mencuri ponsel korban, pelaku menyimpannya di dalam lemari kamar lainnya agar korban tidak curiga, dan sewaktu-waktu dapat diambil kembali untuk digadaikan atau dijual. Korban yang merasa curiga akhirnya melaporkan pelaku ke SPKT Polres Lubuklinggau.
“Pelaku berhasil ditangkap pada Selasa kemarin saat berkunjung kembali ke rumah korban,” ujarnya.
Atas perbuatannya, pelaku terancam dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan hukuman penjara selama lima tahun. “Pelaku juga telah mengakui perbuatannya telah mencuri ponsel milik korban,” tutupnya.
