RELUNG.ID – Seorang pemuda berinisial NM (35) diringkus Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Musi Banyuasin (Muba) setelah melakukan tindakan asusila terhadap seorang remaja berinisial W (13). Kejadian tersebut terjadi di rumah korban di Desa Tebing Bulang, Kecamatan Sungai Keruh, pada Rabu (19/2/2025) dini hari.
Pelaku nekat masuk ke rumah korban dengan cara merusak dinding papan menggunakan senjata tajam jenis pisau. Setelah masuk, ia langsung menuju kamar korban, mencekik, dan mengancam korban dengan pisau agar tidak berteriak. Dalam kondisi terancam, korban tidak mampu melawan saat pelaku melakukan tindakan bejatnya.
Korban yang mengalami trauma berat akhirnya menceritakan kejadian tersebut kepada keluarganya. Keluarga korban segera melaporkan insiden ini ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Muba untuk mendapatkan keadilan.
Kanit PPA Satreskrim Polres Muba, Iptu Joni Jamaris, mengatakan bahwa laporan dari korban langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif. “Kami memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan barang bukti yang menguatkan keterangan korban,” ujarnya pada Sabtu (12/4/2025).
Barang bukti yang diamankan berupa satu helai baju daster biru muda, satu helai celana dalam pink, satu bilah pisau yang digunakan pelaku, serta akta kelahiran korban. Setelah bukti dianggap cukup, pelaku berhasil ditangkap pada 10 April 2025.
Kini NM telah ditahan dan dijerat Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman berat menanti pelaku atas tindakannya yang melukai fisik dan mental korban.
Iptu Joni juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan melapor segera jika ada indikasi kekerasan terhadap anak.
“Kami siap memberikan perlindungan hukum kepada korban kekerasan, khususnya anak-anak, agar mereka mendapatkan keadilan,” tegasnya.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya perhatian terhadap lingkungan sekitar untuk melindungi anak-anak dari ancaman kekerasan dan tindakan kriminal.[THQ]

