RELUNG.ID- Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel menggeledah rumah Mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin alias AN, tersangka dugaan korupsi proyek revitalisasi Pasar Cinde Palembang, Kamis (10/7) siang.
Penggeledahan itu dilakukan secara tertutup selama kurang lebih empat jam. Terhitung sejak pukul 11.30 WIB hingga pukul 14.30 WIB dengan pengawalan ketat anggota kepolisian yang membawa senjata laras panjang.
Usai penggeledahan, penyidik yang mengenakan rompi bertuliskan Satuan Khusus Pemberantasan Korupsi terlihat menenteng satu kardus dan satu buah koper warna hitam yang diduga berisikan dokumen berkaitan dengan kasus dugaan korupsi tersebut.
Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari membenarkan penggeledahan tersebut. penggeledahan dan penyitaan ini sehubungan dengan perkara dugaan korupsi kegiatan kerjasama mitra bangun guna serah antara Pemprov Sumsel dengan PT MB.
“Penggeledahan ini berdasarkan surat perintah penggeledahan Kajati Sumsel Nomor : PRINT-1124/L.6.5/Fd.1/07/2025 tanggal 08 Juli 2025, dan surat penetapan PN Palembang Nomor 17/PenPid.Sus-TPK-GLD/2025/PN Plg tanggal 08 Juli 2025,” kata Vanny, saat dikonfirmasi.
Vanny menyebutkan, dari hasil penggeledahan di rumah Alex, pihaknya menyita beberapa data, dokumen serta surat menyurat yang dianggap perlu untuk proses penyidikan terhadap kasus tersebut.
“Bahwa dari hasil penggeledahan pada rumah tersangka tersebut kemudian dilakukan penyitaan terhadap beberapa data, dokumen serta surat yang dianggap perlu dan berkaitan dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pasar Cinde. Kegiatan penggeledahan di lokasi tersebut berjalan dengan aman, tertib dan kondusif,” pungkasnya.[DNP]

