Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Penangkapan Pelaku Perdagangan Cula Badak di Palembang: Delapan Cula Badak dan Lima Gading Gajah Disita
Indeks

Penangkapan Pelaku Perdagangan Cula Badak di Palembang: Delapan Cula Badak dan Lima Gading Gajah Disita

Eko Prasetyo JayawisudaBy Eko Prasetyo Jayawisuda27/08/2024
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Tim Gakkum KLHK saat melakukan press rilis, Foto : RELUNG.ID
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID — Tim Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) berhasil mengamankan seorang pria berinisial ZA (60) di Palembang yang terlibat dalam perdagangan bagian satwa dilindungi. Dari tangan ZA, tim berhasil menyita delapan cula badak, lima gading gajah, dan tiga pipa dugong yang diduga akan dijual melalui media sosial Facebook.

Dirjen Penegakan Hukum KLHK, Rasio Ridho Sani, mengungkapkan bahwa dari delapan cula badak yang disita, empat di antaranya diidentifikasi berasal dari badak yang ada di Indonesia, sementara sisanya berasal dari luar negeri.

Penangkapan ZA merupakan hasil penelusuran dari sindikat perburuan cula badak yang sebelumnya terungkap melalui operasi Polda Banten pada akhir 2023 dan pertengahan 2024.

“Kami terus bekerja untuk mengidentifikasi dan menghancurkan jaringan perburuan dan perdagangan satwa yang dilindungi, khususnya cula badak dan gading gajah, yang menjadi ancaman serius terhadap populasi badak Jawa dan Sumatra,” kata Rasio.

ZA kini ditahan untuk proses penyelidikan lebih lanjut dan dijerat dengan pasal terkait konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem, yang dapat mengancamnya dengan hukuman pidana hingga 15 tahun penjara.

Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera, Hari Novianto, menambahkan bahwa pelaku sangat berhati-hati dalam melakukan transaksi jual beli satwa dilindungi ini, menggunakan Facebook sebagai media untuk menemukan pembeli.

“Pelaku tidak sembarangan menerima tawaran dan memerlukan waktu lama untuk meyakinkan pembeli, menunjukkan bahwa ia sudah berpengalaman dalam perdagangan ilegal ini,” ungkap Hari Novianto.

Penangkapan ini menunjukkan adanya upaya serius dari pihak berwenang untuk memutus rantai kejahatan terhadap perdagangan ilegal bagian satwa dilindungi yang mengancam keberlangsungan ekosistem dan fauna di Indonesia.[AYK]

Gakkum KLHK Sumsel
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleBergandengan Tangan, Herman Deru Beberkan Alasan Memilih Cik Ujang
Next Article Tiga Bakal Calon Kepala Daerah di Sumsel Ikuti Pemeriksaan Kesehatan di RSMH
Eko Prasetyo Jayawisuda

Related Posts

Regional

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/20265 Views
Regional

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/20265 Views
Regional

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/20262 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,882 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,754 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,728 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?