RELUNG.ID — Tim Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) berhasil mengamankan seorang pria berinisial ZA (60) di Palembang yang terlibat dalam perdagangan bagian satwa dilindungi. Dari tangan ZA, tim berhasil menyita delapan cula badak, lima gading gajah, dan tiga pipa dugong yang diduga akan dijual melalui media sosial Facebook.
Dirjen Penegakan Hukum KLHK, Rasio Ridho Sani, mengungkapkan bahwa dari delapan cula badak yang disita, empat di antaranya diidentifikasi berasal dari badak yang ada di Indonesia, sementara sisanya berasal dari luar negeri.
Penangkapan ZA merupakan hasil penelusuran dari sindikat perburuan cula badak yang sebelumnya terungkap melalui operasi Polda Banten pada akhir 2023 dan pertengahan 2024.
“Kami terus bekerja untuk mengidentifikasi dan menghancurkan jaringan perburuan dan perdagangan satwa yang dilindungi, khususnya cula badak dan gading gajah, yang menjadi ancaman serius terhadap populasi badak Jawa dan Sumatra,” kata Rasio.
ZA kini ditahan untuk proses penyelidikan lebih lanjut dan dijerat dengan pasal terkait konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem, yang dapat mengancamnya dengan hukuman pidana hingga 15 tahun penjara.
Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera, Hari Novianto, menambahkan bahwa pelaku sangat berhati-hati dalam melakukan transaksi jual beli satwa dilindungi ini, menggunakan Facebook sebagai media untuk menemukan pembeli.
“Pelaku tidak sembarangan menerima tawaran dan memerlukan waktu lama untuk meyakinkan pembeli, menunjukkan bahwa ia sudah berpengalaman dalam perdagangan ilegal ini,” ungkap Hari Novianto.
Penangkapan ini menunjukkan adanya upaya serius dari pihak berwenang untuk memutus rantai kejahatan terhadap perdagangan ilegal bagian satwa dilindungi yang mengancam keberlangsungan ekosistem dan fauna di Indonesia.[AYK]

