Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Politik»Pendaftaran Panwascam Pemilu 2024 di Sumsel Diperpanjang Tujuh Hari
Politik

Pendaftaran Panwascam Pemilu 2024 di Sumsel Diperpanjang Tujuh Hari

alwiBy alwi30/09/2022
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Ketua Bawaslu Sumsel, Yenli Elmanoferi memberikan kelonggaran bagi daerah di Sumsel yang belum memenuhi ketentuan pembentukan Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Pemilu 2024. Kelonggaran tersebut, berupa perpanjangan masa pendaftaran selama tujuh hari kedepan.

Dia mengatakan masa pendaftaran Panwascam ini seharusnya berakhir pada 27 September lalu. Namun, jika belum memenuhi ketentuan pedoman pembentukan Panwascam maka dapat diperpanjang selama tujuh hari. Tapi, jika sudah terpenuhi maka tidak perlu perpanjangan.

“Kami sudah instruksikan Bawaslu kabupaten kota untuk menghitung,” kata Yenli, Jumat (30/9).

Dari laporan sementara, saat ini daerah di Sumsel yang telah memenuhi pembentukan Panwascam yaitu Prabumulih. Dimana, telah mencapai 34 persen kuota perempuan dari total yang daftar. Sedangkan, yang paling minus yaitu daerah Banyuasin.

Dia mejelaskan, berdasarkan pedoman pembentukan Panwascam, ketentuan diperpanjang pendaftaran itu apabila belum terpenuhi 2 kali kebutuhan (3 orang) yang daftar yaitu minimal 6 orang untuk setiap Kecamatan.
Kedua, apabila kebutuhan pendaftar terpenuhi 6 terpenuhi namun kuota perempuan belum terpenuhi 30 persen (minimal 2).

“Yang ketiga, apabila 30 persen dari jumlah pendaftar itu perempuan belum mencapai 30 % , maka diperpanjang, dan hari ini akan kami rekap dan kami sudah instruksikan juga kepada kabupaten kota supaya menghitung jumlah pendaftar di masing-masing Kecamatan, apabila belum memenuhi ketentuan maka akan dilakukan perpanjangan pendaftaran, ” katanya.

Berdasarkan laporan sementara memang belum terpenuhi semua rata-rata, sehingga kemungkinan besar masih diperpanjang.

“Kalau jadwal perpanjang masa pendaftaran panwacam dimulai tanggal 2 sampai 8 Oktober, tapi pengumumannya tanggal 1 Oktober. Nanti akan diumumkan perpanjangan untuk daerah-daerah yang belum memiliki ketentuan tadi, jadi bagi masyarakat yang di kecamatan yang dilakukan perpanjangan silakan mendaftar kembali ke Bawaslu kabupaten kota masing-masing, ” katanya.

Ditambahkan Yenli, dengan adanya proses perpanjang pendaftaran itu, maka seleksi Panwascam secara seluruh menunggu yang diperpanjang, dan nantinya akan dilakukan secara serentak.

“Kalau diperpanjang ini juga belum terpenuhi,kita masih nunggu instruksi dari Bawaslu RI terkait. Misalnya kebutuhan 6 yang mendaftar baru 5, tapi InsyaAllah tidaklah,” pungkasnya.

Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleEvaluasi Kelembagaan Perangkat Daerah di Muba, Ini Hasil Kajian STIA LAN Bandung
Next Article 19 Orang Tewas dalam Serangan Bom Bunuh Diri di Pusat Pendidikan Kabul
alwi

Related Posts

Politik

Polemik Ijazah Gibran Usai Putusan MK, Istana: Bukan Tidak Ada tapi Belum Ditemukan

10/10/20263 Views
Politik

Dulu Terang-terangan Dukung Prabowo-Gibran Dua Periode, Begini Respon Jokowi Sekarang

10/10/20262 Views
Politik

Bobby Nasution Tanggapi Putusan MK soal Ijazah Gibran, Singgung Pendidikan Sarjana

10/10/20262 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,893 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,766 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,738 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?