RELUNG.ID — Ditlantas Polda Sumatra Selatan (Sumsel) mengimbau masyarakat untuk tidak khawatir dan berebut dalam mengurus pemutihan pajak kendaraan.
Kini, masyarakat dapat mengakses proses pendaftaran dan pembayaran pajak secara online tanpa harus antre di kantor Samsat.
Kasubdit Regident Ditlantas Polda Sumsel, AKBP Rendy Surya Aditama, mengungkapkan bahwa masyarakat bisa mendaftar dari rumah dan menentukan waktu pembayaran pajak sesuai dengan jadwal yang mereka tentukan sendiri.
“Pendaftaran secara online ini memungkinkan masyarakat untuk mengurus pajak dengan lebih mudah dan nyaman,” ujar Rendy, Selasa (20/8/2024).
Masyarakat dapat mengakses pendaftaran pembayaran pajak melalui situs web resmi di https://stnk-ditlantasplg.net/ dan mengikuti petunjuk yang tersedia. Setelah itu, mereka akan diarahkan ke aplikasi Samsat E-Registration And Verification (Server) untuk melakukan pembayaran dengan mudah dan praktis.
Rendy menjelaskan bahwa masyarakat hanya perlu menunjukkan bukti pendaftaran online saat datang ke Samsat untuk mendapatkan pelayanan.
Program pemutihan pajak yang berlangsung sejak 19 Agustus hingga 14 Desember 2024 ini telah mendapatkan antusiasme tinggi dari masyarakat.
“Sosialisasi mengenai pemutihan pajak kendaraan terus dilakukan agar masyarakat mendapatkan informasi yang jelas. Bagi yang belum memahami proses pendaftaran online, petugas di kantor Samsat siap membantu,” tambahnya.
Dengan adanya layanan online ini, diharapkan proses pemutihan pajak kendaraan akan berjalan lebih lancar, tertib, dan efisien, memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan mereka.[AYK]

