RELUNG. ID — Pada Senin (5/8/2024), tim gabungan yang terdiri dari Polda Sumsel, Polres Muara Enim, Sat Pol PP Muara Enim, dan PTBA melakukan penertiban tambang ilegal batu bara di wilayah Muara Enim.
Penertiban dimulai sejak siang dan berlanjut hingga malam hari sekitar pukul 19.30 WIB, dengan beberapa tim masih melakukan operasi di lapangan.
Penertiban ini menargetkan tambang ilegal yang beroperasi di Izin Usaha Pertambangan (IUP) PTBA dan Hak Guna Usaha (HGU) PT BSP di tiga lokasi utama: Tanjung Agung Kecamatan Tanjung Agung, Simpang Karso dan Bintan, Desa Keban Agung, serta Kecamatan Lawang Kidul Muara Enim.
Tim gabungan, yang terdiri dari ratusan personel Brimob, Polres Muara Enim, Polsek Lawang Kidul dan Tanjung Agung, serta Sat Pol PP Muara Enim, melakukan apel gabungan di Mapolres Muara Enim sekitar pukul 14.00 WIB sebelum bergerak ke tiga lokasi tambang ilegal.
Dalam operasi tersebut, sejumlah barang bukti berupa kendaraan, karung berisi batu bara, dan warga yang diduga terlibat dalam aktivitas penambangan ilegal berhasil diamankan di Mapolres Muara Enim.
Wakapolda Sumsel, Brigjen Pol M. Zulkarnain, menyatakan bahwa aktivitas penambangan liar ini sangat melanggar hukum dan dapat mengganggu pasokan bahan baku kelistrikan untuk PLTU Suralaya, PLTU Bukit Asam, dan PLTU Sumsel 8.
“Ini adalah Proyek Strategis Nasional (PSN), maka kewajiban kita bersama menjaganya. Masa kita daerah lumbung energi namun kita memakai lilin,” ujar Brigjen Pol M. Zulkarnain, yang juga merupakan mantan Dirreskrimsus Polda Sumsel.
Selain penertiban tambang liar, tim gabungan juga melakukan penutupan akses jalan kendaraan tambang liar dengan membuat parit dan memasang garis pembatas police line oleh pihak PTBA. Wakapolda menegaskan bahwa hasil penertiban ini akan dikembangkan lebih lanjut untuk mengidentifikasi dan menangkap pelaku di balik aktivitas tambang ilegal tersebut.
“Untuk ke depan akan terus kita awasi namun caranya masih rahasia. Tetapi untuk saat ini, kita sudah lakukan penertiban dan membuat jalur parameter sehingga penambang ilegal tidak bisa masuk kembali dalam lokasi tambang tersebut,” tegasnya.
Operasi penertiban ini merupakan upaya berkelanjutan untuk menjaga ketertiban dan mencegah kerugian akibat penambangan ilegal di wilayah yang merupakan lumbung energi nasional. [AYK]

