RELUNG.ID — Pengacara korban pelecehan istri pasien oleh seorang dokter di Palembang, Ridho Junaidi dan Andika Adlan Tama, telah mengirimkan surat kepada Polda Sumsel untuk menekankan perlunya penetapan tersangka dalam kasus tersebut.
Menurut Ridho, mereka telah mengirimkan tiga surat kepada Ditreskrimum Polda Sumsel pada tanggal 3, 8, dan 16 April 2024, meminta penetapan tersangka bagi pelaku pelecehan seksual. Mereka juga telah berkomunikasi dengan bantuan polisi (Banpol) untuk memastikan bahwa kasus ini terus diproses.
“Kami yakin bahwa alat bukti yang mereka miliki, termasuk rekaman CCTV, keterangan saksi, dan visum, sudah cukup untuk penetapan tersangka. Bahkan telah ada respons dari pihak kepolisian, yang menjanjikan bahwa akan ada penetapan tersangka dalam kasus tersebut, “kata dia.
Menurut Andika Adlan Tama, mereka belum mendapat informasi mengenai upaya perdamaian antara pelapor dan terlapor. Mereka tetap memastikan bahwa kasus ini akan terus berlanjut dan tidak akan berhenti.
Sebelumnya, seorang dokter spesialis berinisial MY diduga melakukan pelecehan terhadap istri pasien di salah satu rumah sakit di Palembang. Korban mengaku telah dilecehkan dan diperlakukan tidak senonoh saat menemani suaminya berobat ke rumah sakit tersebut.
Kasus ini bermula saat korban menemani suaminya berobat ke rumah sakit pada Rabu, 20 Februari 2024. Korban menerima suntikan vitamin dari terlapor sebelum terjadi pelecehan.[RG]

