RELUNG.ID — Pengadilan Agama Kota Palembang, Sumatera Selatan, mengungkapkan bahwa kasus permohonan perceraian di wilayah itu meningkat usai Lebaran Idul Fitri pada 11 April 2024.
“Kami menerima 91 kasus hanya dalam pekan pertama sejak tanggal 16 April 2024 ini,” kata Panitera Pengadilan Agama Palembang, Yuli Suryadi, dalam konfirmasinya, Selasa.
Ia menyebutkan bahwa angka tersebut menunjukkan peningkatan dibandingkan dengan grafik sebelumnya yang menurun selama bulan Ramadhan.
“Saat bulan Januari, kami menangani 299 kasus, di bulan Februari 202 kasus, dan bulan Maret 186 kasus. Namun, usai Lebaran ini, tren grafik perceraian kembali meningkat,” tambahnya.
Menurutnya, perkara yang menyebabkan warga mengajukan perceraian sangat beragam, mulai dari kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) hingga kasus penelantaran oleh suami.
Sebagai contoh, pada hari pertama kerja setelah Lebaran, seorang wanita mengajukan permohonan perceraian karena mengalami KDRT dan suaminya seorang pemabuk yang tidak memberikan nafkah.
Pengadilan Agama Palembang selalu berupaya untuk memediasi dan menasihati kedua belah pihak yang mengajukan perceraian jika keduanya hadir di persidangan, sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2012.
“Nasihat yang kami berikan mencakup dampak yang akan terjadi setelah perceraian, seperti anak-anak dan harta bersama,” ujarnya.
Dia menambahkan bahwa meskipun perceraian terjadi, ada kasus di mana hak asuh anak dan pembagian harta tetap bisa diatur secara baik karena keduanya mendengarkan nasihat Pengadilan Agama.
“Para suami atau istri seringkali telah memendam perasaan yang dianggap tidak bisa menyatu selama bertahun-tahun,” ungkapnya. [RG]

