RELUNG.ID – Pengadilan Militer II-08 Jakarta resmi memecat Sersan Dua (Serda) Satria Arta Kumbara dari dinas ketentaraan setelah yang bersangkutan terbukti melakukan desersi dan bergabung dalam operasi militer bersama tentara Rusia.
Pemecatan tersebut diputuskan melalui sidang in absentia karena Satria tidak hadir dalam persidangan.
Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Laut (TNI AL), Laksamana Pertama TNI I Made Wira Hadi, menyampaikan bahwa pemecatan Satria telah diputuskan dalam sidang Dilmil II-08 Jakarta pada 6 April 2023.
Ia divonis satu tahun penjara serta dikenai tambahan hukuman berupa pemecatan dari dinas TNI AL.
“Dalam putusan itu, yang bersangkutan telah dipidana penjara selama 1 tahun dan terdapat pula tambahan pidana berupa pemecatan,” ujar Laksma TNI Wira dalam keterangan kepada wartawan, Sabtu (10/5/2025).
Satria diketahui meninggalkan tugasnya secara tidak sah sejak 13 Juni 2022 dan hingga kini tidak pernah kembali. Berdasarkan putusan perkara Nomor 56-K/PM.II-08/AL/IV/2023 dan Akta Berkekuatan Hukum Tetap Nomor AMKHT/56-K/PM.II-08/AL/IV/2023 tanggal 17 April 2023, Satria dinyatakan bersalah atas tindakan desersi.
Kasus ini mencuat ke publik setelah beredar video di media sosial TikTok lewat akun @zstorm689 yang menampilkan sosok pria berseragam tentara Rusia.
Dalam video tersebut juga ditampilkan foto pria yang sama mengenakan seragam Marinir TNI AL.
Narasi dalam video menyebutkan bahwa pria itu adalah mantan anggota Marinir Indonesia yang kini menjadi bagian dari pasukan Rusia dalam konflik di Ukraina.
Dalam unggahan lainnya di akun yang sama, terlihat pula beberapa video lain yang memperlihatkan pria tersebut sedang beraktivitas bersama militer Rusia.
Setelah dilakukan penelusuran, pihak TNI AL memastikan bahwa pria dalam video tersebut adalah Serda Satria, yang sebelumnya bertugas di Inspektorat Korps Marinir (Itkomar). (KPB)

