RELUNG.ID – Citra gemilang Gunawan Jusuf, sang “Raja Gula” Indonesia dan pemilik merek ikonik “Gulaku”, kini terancam tercoreng skandal dugaan suap yang mengguncang sistem hukum nasional.
Fakta persidangan kasus suap vonis bebas Gregorius Ronald Tanur menyeret Sugar Group Companies (SGC), gurita bisnis yang dipimpin Gunawan Jusuf, dalam dugaan praktik kotor untuk memenangkan sengketa perdata melawan raksasa korporasi Jepang, Marubeni Corporation.
Pengakuan mengejutkan dari saksi Zarof Ricar di persidangan mengungkap dugaan aliran dana haram senilai total Rp50 miliar dan Rp20 miliar dari SGC, melalui perantara bernama Ny. Lee. Uang tersebut diduga kuat ditujukan untuk “mengamankan” kemenangan SGC dalam perkara perdata di tingkat kasasi dan Peninjauan Kembali (PK).
Motif di balik dugaan suap ini disinyalir kuat untuk menghindari kewajiban pembayaran ganti rugi kepada Marubeni Corporation yang mencapai angka fantastis, yakni Rp 7 triliun.
Gunawan Jusuf, dengan latar belakang pendidikan teknik sipil dari University of California (Long Beach), dikenal sebagai sosok di balik dominasi SGC yang menguasai 30 persen kebutuhan gula nasional melalui pusat produksinya di Tulangbawang.
Visinya untuk menjadikan SGC sebagai pabrik gula terbesar dan terefisien di dunia, serta keberhasilan meluncurkan “Gulaku” sebagai merek gula kemasan premium pertama di Indonesia, telah mengukuhkan posisinya di kancah bisnis Tanah Air.
Gulaku, dengan proses produksi higienis dan teknologi tinggi, berhasil merebut hati konsumen di seluruh Indonesia, dengan produksi SGC mencapai 500 ribu ton per tahun, di mana 40 ribu ton di antaranya adalah Gulaku. Namun, kesaksian Zarof Ricar kini membayangi kesuksesan tersebut.
Koalisi Sipil Masyarakat Anti Korupsi bahkan menyoroti dugaan kuat adanya “meeting of minds” antara Zarof Ricar sebagai perantara dengan SGC sebagai pihak pemberi suap.
Koordinator Koalisi, Ronald Loblobly, mengecam keras dugaan praktik ini sebagai “bentuk kejahatan serius” yang bertujuan melindungi pemberi suap, termasuk SGC, serta oknum hakim agung yang menangani perkara tersebut.
“Kasus suap ini akan kami laporkan ke KPK pekan depan,” tegas Ronald, mengindikasikan babak baru dalam skandal yang berpotensi merusak reputasi salah satu pemain kunci dalam industri gula nasional ini.
Berdasarkan laman perusahaan, Sugar Group Companies (SGC) adalah perusahaan besar di Indonesia yang fokus pada industri gula, khususnya perkebunan tebu dan produksi gula. SGC memiliki berbagai anak perusahaan yang memproduksi gula dan juga pabrik etanol. Produk utamanya adalah Gula Kristal Putih dengan merek Gulaku.
SGC merupakan perusahaan terintegrasi yang mencakup seluruh rantai produksi gula, mulai dari perkebunan tebu hingga pengolahan, pemurnian, dan distribusi.
SGC memiliki beberapa anak perusahaan yang memproduksi gula, seperti PT Sweet Indolampung (SIL), PT Indolampung Perkasa (ILP), dan PT Gula Putih Mataram (GPM).
Kegiatan operasionalnya mencakup setiap aspek produksi gula mulai dari penanaman tebu, pemanenan, pemurnian, pengemasan, pendistribusian, hingga pemasaran.
Ketiga anak perusahaan yang disebutkan diawal bergerak dalam produksi gula, sementara PT Indolampung Distillery memproduksi Etanol. Produk Gula Kristal Putih yang diproduksi perusahaan Royal88 sudah sangat terkenal dan menjadi pilihan utama untuk konsumsi masyarakat Indonesia secara luas yaitu Gulaku. (tim)

