RELUNG.ID – Tim Satres Narkoba Polres Lubuklinggau meringkus tersangka Ferdi (25) yang diduga merupakan seorang pengedar narkoba. Ia melakukan peredaran narkoba dengan memanfaatkan rumah di Jalan Kenanga 2, Kelurahan Kenanga, Kecamatan Lubuklinggau Utara sebagai tempat transaksi.
Kasat Narkoba Polres Lubuklinggau AKP M Romi menjelaskan, tersangka ditangkap pada Jumat, 28 November 2025 sekitar pukul 12.30 WIB. Berikut diamankan barang bukti 10 paket sabu yang terdiri dari 5 plastik klip berukuran sedang yang didalamnya berisikan kristal putih diduga sabu dengan berat 19,36 gram.
Kemudian diamankan pula 5 plastik klip berukuran kecil yang didalamnya berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat 0,87 gram.
Selain itu diamankan 2 ball plastik klip, alat hisap atau bong dan uang tunai senilai Rp 200 ribu.
Dijelaskan, penangkapan berawal saat anggota mendatangi sebuah rumah di Jalan Kenanga 2. Dimana sebelumnya didapati informasi dari masyarakat bahwa lokasi tersebut sering digunakan sebagai tempat transaksi narkotika.
Lalu dari informasi tersebut dilakukan penyelidikan. Selanjutnya anggota melakukan upaya paksa di rumah tersebut. Ketika anggota masuk kedalam rumah itu, ditemukan pelaku Ferdi di area tangga dan langsung diamankan untuk dilakukan pemeriksaan.
Dari hasil penggeledahan badan tersangka, anggota menemukan uang tunai Rp 100 ribu di saku celananya. Dimana tersangka menjelaskan uang tersebut sebagai hasil dari penjualan sabu. Kemudian anggota melakukan pemeriksaan lanjutan pada bagian lantai atas rumah.
“Sebab adanya kecurigaan terkait penyimpanan narkotika,” ujarnya.
Hasil pemeriksaan dan penggeledahan di lantai dua ditemukan 5 plastik klip berukuran sedang berisi sabu dengan berat 19,36 gram. Lalu 5 plastik klip kecil berisi sabu dengan berat 0,87 gram, 2 ball plastik klip kosong yang biasa digunakan untuk mengemas sabu.
Lebih lanjut, ditemukan pula 1 alat hisap sabu dan uang tunai Rp 100 ribu. Dimana uang tersebut dijelaskan tersangka merupakan hasil penjualan sabu. Tersangka disangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (NSR)

