RELUNG.ID – Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Muara Enim menangkap seorang pengedar narkotika yakni A (42).
Dari penangkapan tersebut, polisi menyita dua paket sabu yang siap edar seberat 5,82 gram.
Kasat Resnarkoba Polres Muara Enim, Iptu A Yurico mengatakan, penangkapan ini dilakukan di rumah tersangka yakni warga Dusun III Desa Kota Baru, Kecamatan Lubai, Kabupaten Muara Enim, Senin (29/9/2025).
Penangkapan ini berawal dari informasi dari masyarakat bahwa di rumah tersangka kerap dijadikan tempat transaksi narkoba jenis sabu-sabu.
“Dari laporan ini kami segera melakukan penyelidikan dan memastikan kebenaran informasi,” katanya, Rabu (1/10/2025).
Saat tim mendatangi lokasi, pelaku berhasil diamankan ketika berada di depan rumahnya. Dari hasil penggeledahan tersebut, ditemukan barang bukti yang menguatkan dugaan bahwa tersangka terlibat peredaran narkotika.
Barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan tersangka antara lain dua paket narkotika jenis sabu dengan berat brutto 5,82 gram, tiga bal plastik klip bening, satu kaleng rokok merk Surya Gudang Garam, dua buah pipet berbentuk skop, satu unit timbangan digital warna hitam, satu helai jaket biru merk Pyung Hwa SA, serta satu unit handphone Samsung A20 warna merah beserta kartu SIM.
“Seluruh barang bukti tersebut diakui pelaku dan untuk di edarkan. Selain itu, dari hasil pemeriksaan urine pelaku juga terbukti positif,” ujarnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.
“Kami mengingatkan masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba. Peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi sangat membantu kepolisian dalam menekan peredaran barang haram tersebut,” pungkasnya. (LWM)

