RELUNG.ID – Satresnarkoba Polres Prabumulih menangkap seorang pengedar narkoba yang berada di wilayah hukum Prabumulih.
Pengedar narkoba tersebut berinisial HM (29) warga Desa Muara Sungai, Kecamatan Cambai, Prabumulih, Sumsel.
Kasat Narkoba Polres Prabumulih, Iptu Muhammad Arafah mengatakan, penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya transaksi narkoba di Kawasan Jalan Bukit Barisan, Kelurahan Majasari, Kecamatan Prabumulih Selatan.
Kemudian, pihaknya menerjunkan tim yang dipimpin Kanit Idik I, Ipda Ade Yus Barianto untuk melakukan penyelidikan.
“Dari hasil penyelidikan, tim mendapatkan terduga pelaku berinisial HM dan langsung bergerak untuk melakukan penangkapan,” katanya, Selasa (26/8/2025).
Minggu (24/8/2025) sekitar pukul 15.30 WIB, tim menangkap HM di kawasan Jalan Bukit Barisan, Kelurahan Majasari, Kecamatan Prabumulih Selatan.
Dari penangkapan tersebut, pihaknya menyita barang bukti berupa lima paket sabu seberat 3,90 gram yang digenggam pelaku. Paket sabu itu dibungkus tisu, dilapisi lakban hitam, dan diikat dengan karet gelang.
“HM mengakui barang tersebut adalah miliknya,” terangnya.
Kini, HM yang bekerja sehari-hari sebagai buruh tersebut ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Prabumulih guna penyidikan dan pengembangan lebih lanjut,” pungkasnya. (SMP)

