RELUNG.ID- Anggota Satuan Narkoba Polres Lubuklinggau menggerebek sebuah rumah yang diduga menjadi lokasi peredaran narkoba di Gang Kandis, Kelurahan Ulak Surung, Kecamatan Lubuklinggau Utara II, Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan, Senin (28/7/2025) sekitar pukul 13.00 WIB.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi menangkap Junaidi (42), terduga pengedar sabu. Ia sempat mencoba melarikan diri melalui jendela samping rumah saat petugas datang, namun berhasil diamankan tak jauh dari lokasi.
Kasat Narkoba Polres Lubuklinggau, AKP Najamudin, mengatakan penggerebekan dilakukan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di rumah tersebut yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika.
“Setelah dilakukan penyelidikan, ternyata benar. Tersangka didapati mengedarkan paketan narkotika jenis sabu,” ujar AKP Najamudin, Rabu (30/7/2025).
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa 8 plastik klip berisi kristal putih diduga sabu seberat 2,21 gram, satu unit timbangan digital, satu tempat rokok, satu potongan pipet plastik, serta uang tunai sebesar Rp140 ribu.
Kini, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun. [NSR]

