RELUNG.ID – Seorang pengedar narkoba, Wahidin, (38), warga RT 01, Kelurahan Bingin Teluk, Kecamatan Rawas Ilir, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Sumsel diringkus saat bersembuyi di sebuah pondok kayu di Desa Bingin Teluk, Jumat (13/1).
Dari penangkapan tersebut, Satres Narkoba Polres Muratara menyita barang bukti berupa 18 plastik klip bening yang diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat 4,12 gram. Lalu, 1 buah celana pendek berwarna putih biru.
Baca Juga: Eunha Ungkap Kedekatannya dengan Song Joong Ki ‘Reborn Rich’, Begini Ceritanya
Kapolres Muratara, AKBP Ferly Rosa Putra melalui Kasi Humas, AKP Joni Indra Jaya mengatakan tersangka ditangkap berawal adanya informasi dari masyarakat. Informasi menyebutkan bahwa di Desa Bingin Teluk, Kecamatan Rawas Ilir sering terjadi transaksi jual beli narkotika jenis sabu.
Setelah mendapatkan informasi tersebut, tim Satres Narkona Polres Muratara melakukan penyelidikan terhadap kebenaran informasi tersebut. Dan hasil penyelidikan memang benar didapatkan seseorang laki-laki yang diduga merupakan pengedar narkotika jenis shabu.
“Aktivitas seharihari pelaku tersebut sudah sangat meresahkan warga,” ungkapnya.
Baca Juga: Lahan Makam Covid-19 Bakal Tergusur Pembangunan Tol Kapal Betung
Sehingga tim melakukan giat penangkapan terhadap tersangka. Didapati tersangka sedang berada di sebuah pondok kayu di dalam kebun sawit yang berada di Kelurahan Bingin Teluk, Kecamatan Rawas Ilir.
Kemusian kemudian Team mendekati pelaku kemudian dilakukan penggeledahan badan dan ditemukan di saku celana sebelah kiri barang bukti 18 bungkus plastik klip bening yang diduga berisikan narkotika jenis sabu. Berikut barang bukti lainnya,yang diakui milik pelaku.
“Pelaku dan barang bukti kini telah dibawa ke Polres Muratara untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya.
